Semarak Ramadan, Persinas ASAD PPU Berbagi Takjil di Jalur Dua Petung

Penajam Paser Utara – Perguruan Pencak Silat Nasional (Persinas) ASAD Penajam Paser Utara (PPU) menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas di kawasan Jalur Dua Petung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh cabang Persinas ASAD di wilayah PPU sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang masih dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa.

Pengurus Persinas ASAD PPU, Hedie Wartoyo, mengatakan kegiatan berbagi takjil ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan nilai kepedulian sosial di tengah masyarakat.

“Ini merupakan bentuk kepedulian sosial yang kami lakukan. Saat berbuka puasa bukan hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga masyarakat yang masih berada di perjalanan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, pembagian takjil juga menjadi sarana memperkenalkan nilai-nilai pencak silat yang tidak hanya berfokus pada pembinaan fisik dan bela diri, tetapi juga pembentukan karakter serta kepedulian terhadap sesama.

Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara rutin, terutama pada momentum keagamaan, sebagai wujud kontribusi organisasi kepada masyarakat luas.

Baca Juga:   Jelang Musda Perbasi PPU, Pengurus Tegaskan Spesifikasi Calon Ketua

“Semoga kami dapat menggelar kegiatan ini secara rutin nantinya,” ungkapnya.

Masyarakat yang melintas terlihat antusias menerima takjil yang dibagikan para anggota Persinas ASAD. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari pengguna jalan.

Melalui kegiatan tersebut, Persinas ASAD PPU berharap semangat berbagi di bulan Ramadan dapat memperkuat rasa kebersamaan serta meningkatkan nilai solidaritas sosial di tengah masyarakat.

“Dengan kegiatan ini, kita dapat menumbuhkan nilai solidaritas di tengah masyarakat, dan dapat meningkatkan rasa kebersamaan,” tutupnya.

Pewarta: DeddyPz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.