Satpol PP Kukar Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Lokalisasi KM 24 Marangkayu

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar operasi yustisi dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, pada Selasa malam (24/9/2025).

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang M. Indrawarman, menjelaskan operasi tersebut menyasar delapan wisma dan kafe yang diduga menjual miras ilegal.
“Dari tiap wisma, rata-rata kami menemukan sekitar 20 botol minuman beralkohol tanpa izin. Total yang berhasil diamankan mencapai ratusan botol,” ungkapnya.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 32, yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pekerja di lokasi.
“Hasil pendataan menunjukkan seluruh pekerja yang terdata berusia di atas 21 tahun. Tidak ditemukan pekerja di bawah umur,” jelas Awang.

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pengelola wisma di Marangkayu. Namun karena masih ditemukan pelanggaran, operasi tegas kali ini dilakukan.
“Operasi yustisi kali ini bentuk penegakan perda sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat sekitar,” tegasnya.

Baca Juga:   Satpol PP Kukar Perkuat Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel Hadapi Dinamika Sosial

Barang bukti hasil razia kini diamankan di kantor Satpol PP Kukar. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan.

Awang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran miras ilegal, terutama di kawasan rawan dan padat aktivitas malam.
“Tujuannya agar tercipta ketertiban umum dan lingkungan yang lebih aman di wilayah Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.