Sarifah Suraidah Kunjungi SLB PPU, Soroti Penguatan Pendidikan Inklusif

Penajam Paser Utara – Kunjungan Hj Sarifah Suraidah ke SLB Negeri Penajam Paser Utara menyoroti pentingnya penguatan dukungan terhadap pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus di daerah.

Didampingi Indrayani, kehadiran Sarifah Suraidah disambut hangat oleh siswa dan tenaga pendidik. Ia berinteraksi langsung dengan para siswa, menyapa, berdialog, serta memberikan motivasi guna meningkatkan kepercayaan diri mereka.

“Anak-anak kita di SLB ini adalah generasi hebat dengan potensi luar biasa. Tugas kita bersama memastikan mereka mendapatkan dukungan penuh,” ujarnya.

Selain berinteraksi dengan siswa, kunjungan Anggota DPR RI Dapil Kaltim Fraksi Golkar tersebut juga dimanfaatkan untuk meninjau kondisi sarana dan prasarana sekolah. Dari hasil peninjauan, masih terdapat kebutuhan fasilitas yang lebih adaptif dan ramah bagi siswa berkebutuhan khusus.

Pendidikan inklusif dinilai tidak hanya menyangkut akses, tetapi juga kualitas layanan. Hal ini meliputi ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten, metode pembelajaran yang sesuai, serta fasilitas penunjang yang memadai.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mendorong perhatian lebih konkret terhadap pengembangan pendidikan inklusif di daerah. Peran pemerintah dinilai penting, baik dalam kebijakan maupun implementasi di lapangan.

Baca Juga:   Turnamen Mini Soccer Desa Girimukti Hidupkan Silaturahmi dan UMKM

Di sisi lain, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Kegiatan ditutup dengan suasana hangat saat Sarifah Suraidah kembali menyapa siswa satu per satu, sebagai bentuk dukungan moral sekaligus penguatan komitmen terhadap masa depan anak berkebutuhan khusus.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.