Turnamen Mini Soccer Desa Girimukti Hidupkan Silaturahmi dan UMKM

PPU – Sebanyak 19 tim dari 16 Rukun Tetangga (RT) di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ambil bagian dalam turnamen mini soccer antar-RT. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antarwarga sekaligus hiburan yang dinanti masyarakat.

Ketua LPM Desa Girimukti sekaligus Ketua Panitia, Jumianto, mengatakan bahwa turnamen ini bukanlah kegiatan baru. Sebelum pandemi Covid-19, ajang serupa rutin digelar, namun sempat terhenti beberapa tahun.

“Setelah Covid, kami kembali melaksanakan di 2023, 2024, dan tahun ini kembali kami gelar dengan antusiasme yang lebih besar,” jelasnya, Selasa (22/7/2025).

Turnamen dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga 14 Agustus mendatang. Seluruh pembiayaan kegiatan ini didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, dengan tambahan kontribusi dari sponsor.

“Penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak, yakni Pemerintah Desa, LPM, Karang Taruna, Komite Olahraga, dan BPD. Harapannya kegiatan ini tetap berlanjut setiap tahun,” ujarnya.

Jumianto, yang akrab disapa Dzoemy, menegaskan bahwa tujuan utama turnamen bukan untuk pembinaan atlet, melainkan mempererat persaudaraan antarwarga.

Baca Juga:   Sidang Kabinet Paripurna Bahas Kelanjutan IKN hingga Transisi Pemerintahan

“Kami ingin semua warga bisa merasakan euforia olahraga ini. Selain itu, UMKM di sekitar kegiatan juga mendapat kesempatan menambah penghasilan,” katanya.

Kepala Desa Girimukti, Hendro Jatmiko Sormin.

Sementara itu, Kepala Desa Girimukti, Hendro Jatmiko Sormin, menyatakan dukungan penuh pemerintah desa terhadap gelaran tersebut.

“Turnamen ini bukan hanya soal olahraga, tapi juga soal kebersamaan. Kami bangga karena warga dan RT sangat antusias. Ini juga mendukung geliat ekonomi kecil lewat UMKM yang ikut serta,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.