Safari Jumat Jadi Forum Serap Aspirasi, PPU Fokus Kesejahteraan Masyarakat

Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memimpin kegiatan Safari Jumat di Masjid Istiqomah, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum silaturahmi sekaligus ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat terkait isu pembangunan dan kesejahteraan.

Turut hadir Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah PPU Tohar, para asisten dan tenaga ahli bupati, Camat Sepaku, serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Mudyat Noor menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan persatuan di tengah tantangan ekonomi dan kondisi fiskal daerah yang saat ini mengalami tekanan.

Ia juga menyoroti dinamika yang terjadi di Kecamatan Sepaku sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, pembangunan IKN membawa dampak positif, namun juga memunculkan sejumlah persoalan sosial yang perlu diantisipasi.

“Pembangunan IKN ini luar biasa dan menjadi kebanggaan, tetapi kita juga harus memastikan tidak ada kesenjangan yang terlalu jauh antara kawasan inti dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Mudyat menyebut sejumlah isu yang mulai muncul, antara lain di sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga infrastruktur. Untuk itu, Pemkab PPU terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Otorita IKN, guna mencari solusi yang tepat.

Baca Juga:   574 CPNS Resmi Bergabung, OIKN Tambah Kekuatan SDM di Kawasan Inti IKN

Upaya yang dilakukan di antaranya mendorong pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan, serta peningkatan akses air bersih melalui penambahan sambungan rumah tangga di wilayah Sepaku.

Di tengah keterbatasan anggaran daerah, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Kalau APBD tidak mampu, kita cari dari provinsi, pusat, bahkan CSR atau investasi pihak ketiga. Yang penting pembangunan tetap berjalan,” tegasnya.

Selain itu, Mudyat juga mendorong pemerintah desa untuk memperkuat kemandirian ekonomi melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kerja sama antar desa.

“Desa harus mulai mandiri, menggali potensi masing-masing, baik di sektor pertanian, perkebunan, maupun perikanan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Safari Jumat akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai sarana menyerap aspirasi dan memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Kegiatan ini kita lakukan rutin setiap Jumat, tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga berdiskusi terkait persoalan pembangunan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU Tohar menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah desa dalam menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akibat perubahan kondisi fiskal.

Baca Juga:   Perbasi PPU Siap Gelar Turnamen Basket 3 on 3

“Saya minta ada fasilitasi dan mentoring kepada kepala desa dalam melakukan penyesuaian APBDes, karena ini juga dialami di tingkat kabupaten. Program yang sudah direncanakan harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi keterbatasan anggaran, pemerintah harus cermat dalam menentukan prioritas, termasuk memastikan keberlanjutan program yang telah berjalan.

Selain itu, Tohar juga menyinggung penguatan gerakan lingkungan ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah) yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemkab PPU berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menghadapi tantangan pembangunan, khususnya di wilayah penyangga IKN.

“Peran aparat kewilayahan sangat penting untuk hadir di tengah masyarakat, mendorong partisipasi, dan memastikan program berjalan dengan baik,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.