Penajam Paser Utara – Penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 1 Februari 2026 memicu keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di saat pemerintah memperbarui data sosial ekonomi warga, akses terhadap layanan kesehatan justru dipertaruhkan oleh ribuan orang yang mendadak kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data yang disampaikan BPJS Kesehatan, sebanyak 5.226 jiwa peserta PBI JK di Kabupaten Penajam Paser Utara dinonaktifkan. Penonaktifan ini bukan kebijakan pemerintah daerah, melainkan merupakan dampak dari pemutakhiran data secara nasional yang dilakukan pemerintah pusat.
“Peserta PBI itu yang menanggung bukan pemerintah daerah, tapi pemerintah pusat melalui APBN. Jadi proses penonaktifan ini pasti berdampak juga di Penajam Paser Utara karena ini terjadi di seluruh Indonesia,” ujar perwakilan BPJS Kesehatan PPU, Noormini.
Namun, bersamaan dengan penonaktifan tersebut, terjadi pula proses pengalihan kepesertaan. Sebanyak 4.305 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), peserta mandiri yang selama ini iurannya ditanggung APBD, dialihkan menjadi peserta PBI JK karena dinilai masuk dalam kelompok tidak mampu.
“Tidak hanya penonaktifan, ada juga proses pengalihan. Peserta PBPU Pemda yang ditanggung APBD dialihkan menjadi peserta PBI JK sebanyak 4.305 jiwa dan berlaku mulai 1 Februari 2026,” jelasnya.

Foto: Perwakilan BPJS Kesehatan PPU, Noormini. (Robbi/MKNN)
Bukan Dikurangi, Tapi Diganti
Penonaktifan PBI JK terjadi karena hasil verifikasi dan validasi data sosial ekonomi. Peserta yang dinilai sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan miskin, yakni berada di atas desil 5 akan dikeluarkan dari skema PBI.
“Peserta yang dinonaktifkan itu berada di desil 6 sampai desil 10, dikategorikan mampu. Yang berhak PBI JK itu hanya desil 1 sampai desil 5,” kata Noormini.
Proses ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Badan Pusat Statistik menghimpun data sosial ekonomi, lalu Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi untuk menetapkan siapa yang berhak menerima PBI JK.
Data tersebut kemudian disahkan, iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat, dan perubahan status kepesertaan dieksekusi oleh BPJS Kesehatan. Dari sisi anggaran, pendanaan PBI JK dijamin oleh Kementerian Keuangan.
Dengan mekanisme ini, penonaktifan bukan berarti mengurangi kuota bantuan, melainkan mengalihkan penerima dari kelompok yang dianggap sudah mampu kepada kelompok yang lebih membutuhkan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Masih Bisa Berobat, Asal Reaktivasi
Kekhawatiran warga mencuat karena banyak yang baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat. BPJS Kesehatan memastikan peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih bisa mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi.
“Peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan cara melakukan reaktivasi. Caranya, minta surat keterangan berobat dari faskes, lalu dibawa ke Dinas Sosial untuk diverifikasi,” terang Noormini.
Proses reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial. Setelah diverifikasi oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan, kepesertaan dapat aktif kembali dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Namun, ada batas waktu: reaktivasi hanya bisa dilakukan jika penonaktifan belum lebih dari enam bulan.
Khusus di PPU, pemerintah daerah masih menyediakan jalur cepat melalui program PBPU Pemda.
“Karena masih ada PBPU Pemda yang ditanggung pemerintah daerah, masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga ke Dinas Kesehatan. Dalam satu hari, statusnya bisa langsung aktif,” pungkas Noormini.
Pewarta: Nur Robbi Syai’an



