PPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Dua orang pria berinisial S (42) dan AR (30) diamankan di pinggir jalan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Selasa malam (20/5/2025), setelah keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Begitu menerima informasi dari warga, tim kami langsung bergerak cepat. Di lokasi, kami berhasil mengamankan dua pria mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,01 gram yang disembunyikan di bawah papan jembatan dalam bungkus plastik es,” ungkap Iskandar, Kamis (22/5/2025).
Dari tangan tersangka AR, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa satu unit handphone, uang tunai Rp50.000, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Iskandar.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga tengah melakukan gelar perkara dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik kasus ini.
Penulis: Robbi Lalat*



