Polres PPU Tangkap Dua Pengedar Sabu di Petung, Sembunyikan Barang Bukti di Bawah Jembatan

PPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Dua orang pria berinisial S (42) dan AR (30) diamankan di pinggir jalan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Selasa malam (20/5/2025), setelah keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Begitu menerima informasi dari warga, tim kami langsung bergerak cepat. Di lokasi, kami berhasil mengamankan dua pria mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,01 gram yang disembunyikan di bawah papan jembatan dalam bungkus plastik es,” ungkap Iskandar, Kamis (22/5/2025).

Dari tangan tersangka AR, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa satu unit handphone, uang tunai Rp50.000, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga:   Penggerebekan di Penginapan, Satresnarkoba Polres PPU Sita 12 Paket Sabu dari Tiga Terduga Pelaku

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Iskandar.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga tengah melakukan gelar perkara dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik kasus ini.

Penulis: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.