RSUD RAPB Bantah Penolakan Pasien, Direktur Sebut Isu Viral Akibat Framing

Penajam Paser Utara – Manajemen RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) membantah adanya penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) setelah kasus dugaan penolakan pasien anak viral di media sosial dan memicu sorotan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Direktur RSUD RAPB, dr. Lukasiwan, menegaskan bahwa pasien tetap mendapatkan pelayanan medis dari tenaga kesehatan. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan adanya pemeriksaan medis hingga pemberian obat kepada pasien.

“Kalau tidak dilayani, bagaimana bisa dapat obat? Artinya pasien sudah diperiksa. Tidak ada istilah penolakan di IGD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai narasi penolakan pasien yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Itu bahasa media supaya dibaca. Seolah-olah ada penolakan, padahal tidak seperti itu,” tambahnya.

Meski pihak rumah sakit menyatakan pelayanan telah berjalan sesuai prosedur, informasi yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga pasien. Anak yang disebut mengalami demam tinggi dikabarkan masih dalam kondisi panas ketika diperbolehkan pulang, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai standar penanganan medis yang diterapkan.

Baca Juga:   DPC PKB PPU Usung Pasangan “ANDA”, Irawan : Bakal Calon Bupati dan Wakil Paling Ideal

Lukasiwan menjelaskan bahwa pelayanan di IGD menggunakan sistem triase, yakni metode pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan medis. Dengan sistem tersebut, pasien dengan kondisi paling kritis akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk mendapatkan penanganan.

“Yang terlihat tenang belum tentu lebih ringan, dan yang terlihat panik belum tentu paling darurat. Kami menilai berdasarkan kondisi medis,” jelasnya.

Viralnya kasus tersebut juga mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin memanggil Dinas Kesehatan, manajemen RSUD RAPB, BPJS Kesehatan, serta pihak terkait lainnya guna melakukan klarifikasi dan evaluasi pelayanan.

“Kalau emergensi, wajib dilayani. Tidak boleh ada penolakan,” tegasnya.

Polemik yang muncul juga menjadi perhatian dalam upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan. Pemerintah daerah menilai kasus ini perlu dijadikan bahan evaluasi bersama agar pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, dapat terus diperbaiki.

Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur medis, tetapi juga komunikasi antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien. Dalam banyak kasus, perbedaan pemahaman terhadap kondisi medis pasien kerap memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Baca Juga:   Studi Tiru Padi Organik ke Sleman, Upaya Dinas Pertanian PPU dengan Terus Berinovasi

Di sisi lain, tenaga medis di instalasi gawat darurat juga dihadapkan pada tekanan untuk mengambil keputusan cepat berdasarkan kondisi klinis pasien. Hal tersebut membuat sistem triase menjadi pedoman utama dalam menentukan prioritas penanganan.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik dalam pelayanan kesehatan. Ketika informasi tidak tersampaikan secara jelas kepada keluarga pasien, ruang tersebut dapat memunculkan berbagai asumsi yang kemudian berkembang di ruang publik, terutama melalui media sosial.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap evaluasi yang dilakukan dapat memperbaiki sistem pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap RSUD RAPB sebagai fasilitas kesehatan rujukan utama di daerah.

Sementara itu, masyarakat juga menunggu langkah nyata perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.