Stok Aman, Polres PPU Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Pangan di Gudang Bulog

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) tak hanya fokus menjaga keamanan, tetapi juga aktif memastikan ketahanan pangan daerah. dengan turut melakukan pengecekan langsung ke Gudang Bulog untuk memastikan stok pangan aman bagi masyarakat.

Bhabinkamtibmas Desa Labangka Barat, Brigpol Imam Muslim, bersama tim gabungan, melakukan pengecekan langsung ke Gudang Bulog Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Jumat (8/8/2025).

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri untuk memastikan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya bahan pangan strategis.

“Kami ingin memastikan stok pangan strategis, khususnya beras, dalam kondisi aman. Masyarakat tidak perlu cemas, persediaan di Bulog cukup untuk beberapa waktu ke depan,” tegasnya.

Dari hasil pengecekan, tercatat ketersediaan bahan pokok dalam jumlah besar, antara lain:

  • Beras medium polos 50 kg: 272 karung
  • Beras medium HGL 50 kg: 27.226 karung
  • Beras medium SPHP 5 kg: 21.501 karung
  • Minyak goreng “Kita” 1 liter (12 liter/kardus): 1.024 kardus
  • Gula GKP Raja 50 kg: 490 karung
Baca Juga:   Penggemar One Piece di PPU Gelar Nobar Gear 5 Monkey D. Luffy

Selain mengecek jumlah stok, tim juga memeriksa kondisi penyimpanan dan mutu barang. “Kami pastikan kualitas beras tetap baik, tidak ada yang rusak atau menurun mutunya,” lanjut Syaifudin.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap stok pangan akan terus dilakukan secara berkala oleh Polres PPU bersama Bulog dan instansi terkait. Kegiatan pengecekan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat. Warga mengapresiasi langkah kepolisian yang turun langsung ke lapangan untuk menjaga ketahanan pangan di daerah.

“Langkah ini penting untuk mengantisipasi lonjakan harga, mencegah kelangkaan, serta memastikan distribusi bahan pokok sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.