Pengelolaan Melanggar, Royal Suite Hotel Balikpapan Direkomendasikan Jadi MESS

SAMARINDA – Mei lalu, sidak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mendapati pelanggaran dalam pengelolaan aset Hotel Royal Suite di Balikpapan. Yaitu ditemukannya pengalihfungsian kamar menjadi tempat-tempat karaoke, sekaligus juga tempat menjual minuman beralkohol.

Selain pelanggaran penyalahgunaan fungsi, didapati pula adanya tunggakan yang terus membengkak hingga menembus Rp.18 Miliar rupiah sejak 2018. Padahal gedung tersebut dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim sebesar Rp.60 Miliar.

Setelah temuan itu, Hotel Royal Suite sempat ditutup dan dilarang beroperasi. Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan adalah menyulap hotel tersebut menjadi Mess atau tempat tinggal sementara, asrama.

“Nah itu sudah direkomendasikan, diingatkan kepada pemerintah, Kapan tindak lanjutnya. Karena komisi I sudah jelas ada perjanjian kita dengan pemerintah kota agar diperuntukkan sebagai mess,” ujarnya belum lama ini.

Dengan rekomendasi itu, serta perjanjiannya, kemungkinan tindak lanjut terhadap hotel tersebut adalah mess. Bagi Agus Suwandy, menjadikan mess adalah pilihan masuk akal, mengingat kini adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga bisa ditempati oleh karyawan ataupun pihak-pihak IKN lainnya.

Baca Juga:   Darlis Pattalongi: Pembubaran DBON Usai Dugaan Korupsi Tak Mengganggu Pengelolaan Atlet

“Karena itu tanahnya milik pemerintah Balikpapan, perjanjiannya dia adalah Mess. Ya jadi tukar guling ada kantor penghubung,” kata Agus Suwandy.

Namun untuk pelaksanaannya, kembali lagi kepada pemerintah kota Balikpapan soal kapan pemanfaatan gedung tersebut. (adv/dprdkaltim)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.