SAMARINDA – Mei lalu, sidak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mendapati pelanggaran dalam pengelolaan aset Hotel Royal Suite di Balikpapan. Yaitu ditemukannya pengalihfungsian kamar menjadi tempat-tempat karaoke, sekaligus juga tempat menjual minuman beralkohol.
Selain pelanggaran penyalahgunaan fungsi, didapati pula adanya tunggakan yang terus membengkak hingga menembus Rp.18 Miliar rupiah sejak 2018. Padahal gedung tersebut dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim sebesar Rp.60 Miliar.
Setelah temuan itu, Hotel Royal Suite sempat ditutup dan dilarang beroperasi. Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan adalah menyulap hotel tersebut menjadi Mess atau tempat tinggal sementara, asrama.
“Nah itu sudah direkomendasikan, diingatkan kepada pemerintah, Kapan tindak lanjutnya. Karena komisi I sudah jelas ada perjanjian kita dengan pemerintah kota agar diperuntukkan sebagai mess,” ujarnya belum lama ini.
Dengan rekomendasi itu, serta perjanjiannya, kemungkinan tindak lanjut terhadap hotel tersebut adalah mess. Bagi Agus Suwandy, menjadikan mess adalah pilihan masuk akal, mengingat kini adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga bisa ditempati oleh karyawan ataupun pihak-pihak IKN lainnya.
“Karena itu tanahnya milik pemerintah Balikpapan, perjanjiannya dia adalah Mess. Ya jadi tukar guling ada kantor penghubung,” kata Agus Suwandy.
Namun untuk pelaksanaannya, kembali lagi kepada pemerintah kota Balikpapan soal kapan pemanfaatan gedung tersebut. (adv/dprdkaltim)
Pewarta: K. Irul Umam



