Nusantara – Penutupan Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di Km 50 Jalan Soekarno-Hatta, Kutai Kartanegara, memicu aksi protes puluhan juru parkir (jukir), Rabu (1/4/2026). Mereka menuntut kejelasan nasib setelah kehilangan sumber penghasilan.
Sedikitnya 24 jukir menggelar aksi dengan menuliskan protes di pagar seng yang menutup area rumah makan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penutupan yang dinilai mendadak.
Juru bicara jukir, Suardiansyah, menyampaikan kekecewaannya terhadap Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia mengaku para jukir sempat menunggu kehadiran pihak otorita untuk berdialog, namun tidak terealisasi.
“Hari Senin kami tunggu Otorita di sini (RM Tahu Sumedang) tapi tidak ada hadir. Giliran besoknya (31 Maret) tidak ditunggu, muncul malah foto-foto,” ungkap Suardiansyah.
Dalam aksi tersebut, para jukir menuliskan kalimat protes di pagar seng berbunyi, “Kami atas nama karyawan, jukir, UMKM dan masyarakat tidak terima penutupan RM Tahu Sumedang oleh otorita secara sepihak”.
Ia menegaskan penutupan tersebut berdampak langsung pada mata pencaharian mereka. Selain 24 jukir, terdapat sekitar 26 pekerja perempuan yang turut terdampak.
“Hilang sumber rezeki kami dengan Tahu Sumedang ini ditutup. Kami mau Otorita kemari temui kami. Saya dan rekan-rekan minta solusi bagaimana nasib kami,” tegasnya.
Koordinator jukir, Daeng Santo, menambahkan bahwa sebelumnya pihak pengelola sempat dipanggil oleh Otorita IKN. Tak lama setelah itu, lokasi rumah makan ditutup menggunakan pagar seng.
“Hari itu juga, beberapa karyawan langsung diterbangkan pulang ke Sumedang,” ungkapnya.
RM Tahu Sumedang diketahui telah beroperasi sejak 2007 dan berlokasi di kawasan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Usaha tersebut juga pernah mendapat teguran dan penutupan sementara pada 2018 terkait status lahan.
Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penutupan dilakukan secara mandiri oleh pemilik usaha tanpa paksaan.
Ia menjelaskan, lokasi rumah makan berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, sehingga tidak diperbolehkan untuk aktivitas usaha. Operasional rumah makan tersebut resmi dihentikan sejak 30 Maret 2026.
Para jukir berharap Otorita IKN dapat membuka ruang dialog dan memberikan solusi atas dampak sosial yang ditimbulkan dari penutupan tersebut.
“Saya sampaikan rasa hormat kepada pemilik rumah makan tersebut yang secara sadar mengakhiri aktivitasnya untuk menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” terangnya.
Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat




