Rayakan Kemerdekaan, DWP PPU Adakan Bhakti Sosial Donor Darah

PPU – Suasana hangat penuh kepedulian terlihat di RSUD Ratu Aji Putri Botung, Nipah-Nipah, Kamis (21/8/2025) pagi. Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar bhakti sosial donor darah yang terbuka untuk masyarakat umum, dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Sejak pagi, peserta berdatangan untuk mendaftar dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darah. Antusiasme terlihat bukan hanya dari anggota DWP, tetapi juga warga yang datang secara sukarela.

Ketua DWP Kabupaten PPU, Hj Riawati Koriah Tohar, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial DWP kepada masyarakat, sekaligus wujud partisipasi dalam perayaan kemerdekaan.

“Alhamdulillah pada hari ini kami dapat melaksanakan kegiatan bhakti sosial donor darah dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 RI. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang sangat membutuhkan darah,” ujarnya.

Riawati menambahkan, kegiatan ini menargetkan 25 pendonor, baik dari anggota DWP maupun masyarakat umum.

“Alhamdulillah antusiasme peserta cukup tinggi, banyak yang tertarik untuk ikut berpartisipasi,” jelasnya.

Baca Juga:   Syahrudin M Noor: Momentum Kemerdekaan Harus Jadi Semangat Membangun PPU di Era IKN

Selain membantu memenuhi stok darah di RSUD Ratu Aji Puteri Botung, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin. Riawati menegaskan bahwa donor darah tidak hanya menyelamatkan nyawa orang lain, tetapi juga bermanfaat bagi kesehatan pendonor.

“Donor darah tidak hanya menolong orang lain, tetapi juga bermanfaat bagi kesehatan pendonor itu sendiri. Karena itu, kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.