Syahrudin M Noor: Momentum Kemerdekaan Harus Jadi Semangat Membangun PPU di Era IKN

PPU – Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, menyampaikan harapan khusus bagi daerah dan masyarakat usai upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman kantor Bupati PPU, Minggu (17/8/2025).

Ia berharap momentum peringatan kemerdekaan semakin meneguhkan semangat masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah, terlebih PPU kini menjadi wilayah sentral penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Semoga semakin jaya, dan PPU semakin di hati masyarakat. Karena PPU memang menjadi sentral IKN, mudah-mudahan masyarakatnya bukan hanya menjadi masyarakat kabupaten, tapi masyarakat Ibu Kota Indonesia,” ujarnya.

Menurut Syahrudin, posisi PPU yang strategis sebagai pintu gerbang IKN menjadikan daerah ini memiliki tanggung jawab besar sekaligus peluang untuk berkembang lebih cepat. Karena itu, ia mendorong agar masyarakat terus menjaga semangat kebersamaan, gotong royong, serta mendukung setiap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah maupun pusat.

“Momentum HUT RI harus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan diperjuangkan dengan pengorbanan besar. Tugas kita sekarang adalah mengisi kemerdekaan itu dengan kerja nyata, membangun daerah, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Baca Juga:   Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU Sosialisasi Pembangunan Pengendalian Banjir di Sepaku

Ia menambahkan, ke depan masyarakat PPU dituntut adaptif menghadapi perubahan sebagai daerah yang berdampingan langsung dengan ibu kota negara baru. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, ia optimistis PPU mampu berkontribusi besar dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“PPU bukan hanya milik kita yang tinggal di sini, tapi juga milik bangsa Indonesia. Maka sudah sewajarnya kita bangga, menjaga, dan memajukan daerah ini bersama-sama,” pungkas Syahrudin.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.