Raperda APBD 2024 Disepakati, Bupati PPU Pastikan Masukan DPRD Akan Diakomodasi

PPU – Seluruh dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui DPRD Penajam Paser Utara (PPU), akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa proses evaluasi dan catatan yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan anggaran tahun mendatang, terutama dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian dokumen ini wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah disahkan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Sudah seharusnya menjadi acuan, karena usulan dari teman-teman dewan merupakan masukan yang berdasarkan fakta di lapangan. Termasuk temuan maupun laporan dari masyarakat yang mereka terima saat turun langsung,” ujar Mudyat usai menghadiri Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, masukan dari legislatif bukan hanya relevan untuk penyusunan KUA-PPAS, tetapi juga penting dalam perencanaan jangka menengah daerah melalui RPJMD.

Baca Juga:   Komunitas Skipbike Samarinda Gowes Perdana di Jantung IKN

“Selain untuk penyusunan RPJMD, kita juga berharap masukan dewan bisa dijadikan salah satu rujukan dalam merumuskan KUA-PPAS,” jelasnya.

Pemkab PPU, kata dia, tetap berkomitmen menyusun anggaran secara realistis dan berbasis data lapangan, agar pembangunan yang dijalankan lebih tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Mudyat mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan anggaran 2025 masih menunggu kepastian mengenai kemampuan fiskal daerah.

“Sampai saat ini belum jelas berapa kemampuan fiskal kita untuk APBD tahun depan. Ini yang masih menjadi tantangan,” ungkapnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.