Ramadan Picu Kenaikan Konsumsi Air, Produksi Tetap Maksimal

BALIKPAPAN – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) mencatat lonjakan penggunaan air bersih selama Ramadan 2026 hingga 20 persen dibanding hari biasa. Meski terjadi peningkatan signifikan pada jam tertentu, perusahaan memastikan pasokan dan distribusi tetap dalam kondisi aman.

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, menjelaskan pola konsumsi masyarakat berubah selama bulan puasa. Jika pada hari normal puncak penggunaan terjadi pagi dan sore, maka saat Ramadan lonjakan justru bergeser ke malam hingga menjelang subuh.

“Selama Ramadan jam puncaknya berubah. Hampir malam sampai subuh terjadi peningkatan penggunaan air,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Menurut Yudhi, kenaikan konsumsi berkisar antara 10 hingga 20 persen. Hal itu dipicu aktivitas warga yang berlangsung hampir bersamaan, seperti persiapan berbuka, ibadah malam, hingga sahur.

“Puncaknya biasanya malam sampai subuh, karena ibadah dan sahur dalam waktu yang bersamaan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, PTMB tetap mempertahankan produksi hingga siang hari. Strategi ini dilakukan agar masyarakat memiliki kesempatan menampung air sebelum memasuki jam puncak malam.

Baca Juga:   Dukungan Percepatan Penetapan Batas Wilayah IKN, Bupati PPU Dorong Pemerataan Pembangunan

“Sampai siang kita tetap produksi supaya masyarakat bisa menampung air sebagai cadangan,” tambahnya.

Ia mengimbau pelanggan memanfaatkan jam penggunaan rendah untuk mengisi toren atau penampungan air di rumah. Langkah itu dinilai penting guna mengurangi tekanan distribusi saat konsumsi memuncak.

“Saya menghimbau masyarakat tetap menampung air di jam-jam yang tidak terlalu banyak penggunanya, supaya saat jam puncak sudah ada persiapan,” tegasnya.

PTMB berharap distribusi air bersih selama Ramadan berjalan lancar tanpa gangguan teknis yang berarti. Monitoring jaringan dan instalasi pengolahan air juga diperketat guna memastikan suplai tetap stabil bagi seluruh pelanggan di Balikpapan. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.