Pulau Kumala Disiapkan Jadi One Stop Entertainment, Pemkab Kukar Gandeng Investor Swasta

KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mempercepat pengembangan Pulau Kumala sebagai kawasan wisata ikonik. Salah satu strategi yang kini ditempuh adalah membuka peluang kerja sama dengan investor swasta yang tertarik menanamkan modal di kawasan tersebut.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa Pemkab telah bertemu dengan calon investor yang menyatakan minat untuk terlibat dalam pengembangan Pulau Kumala.

“Baru-baru ini kita bertemu dengan salah satu pihak yang berminat investasi di Pulau Kumala. Ini sangat positif, karena Pulau Kumala memang merupakan daerah ikonik di Kukar,” ujar Aulia, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, pemerintah tengah menyusun konsep Pulau Kumala sebagai one stop entertainment yang tetap mempertahankan nuansa alam dan karakter hutannya.

“Kita ingin membangun tanpa meninggalkan suasana hutan di tengah kota. Konsep ini sedang kita godok, dan harapannya cocok dengan segmen bisnis yang dimiliki investor, sehingga pengembangannya bisa berjalan baik,” tambahnya.

Dalam rancangannya, Pulau Kumala akan dibagi ke dalam tiga zona utama:

  • Zona Komersil: untuk pengembangan hiburan, rekreasi, dan usaha wisata.
  • Zona Pelestarian: sebagai kawasan konservasi flora dan fauna lokal.
  • Zona UMKM: diperuntukkan bagi masyarakat lokal untuk aktivitas ekonomi dan promosi produk unggulan daerah.
Baca Juga:   Peparpekab Kukar 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Disabilitas

“Kita juga siapkan zona eksklusif di tengah kawasan pelestarian lingkungan. Sementara di ujungnya akan ada zona UMKM untuk masyarakat umum yang berkunjung ke sana,” jelas Aulia.

Dengan konsep tersebut, Pemkab Kukar berharap Pulau Kumala tidak hanya menjadi destinasi unggulan, tetapi juga simbol keberlanjutan yang menggabungkan pelestarian lingkungan, pemberdayaan ekonomi, dan daya tarik wisata modern. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.