Produksi Pangan Kaltim Terkendala Aturan Belanja Sarana Pertanian

SAMARINDA – Upaya Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat ketahanan pangan masih dihadapkan pada persoalan mendasar, terutama di sektor produksi beras lokal yang belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara penuh.

Meski dalam Indeks Ketahanan Pangan (IKP) 2025, Kaltim berada di posisi kedua nasional dengan capaian 80,82 persen—hanya terpaut sedikit dari Kalimantan Selatan (81,98 persen)—namun kondisi di lapangan dinilai belum seideal angka statistik.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai indikator IKP tidak sepenuhnya menggambarkan situasi riil ketahanan pangan di daerah. Dari tiga komponen penyusun indeks, yakni ketersediaan (73,45), keterjangkauan (86,21), dan pemanfaatan (82,87), aspek ketersediaan menjadi titik lemah utama.

“IKP kita di peringkat yang kedua, tapi sesuatu yang rawan bisa terlihat bahwa sebenarnya kemampuan produksi kita kalau data-data terakhir hanya menyentuh 170 ribu ton per tahun. Sementara kebutuhan masyarakat Kaltim mencapai 350 ribu ton per tahun. Artinya, separuh kebutuhan masih dipenuhi dari luar daerah,” sebutnya pada Senin (6/10/2025).

Kesenjangan antara produksi dan kebutuhan itu, lanjut Firnadi, memperlihatkan pentingnya strategi untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan dari provinsi lain seperti Jawa dan Sulawesi.

Baca Juga:   Rp500 Ribu Insentif untuk Guru Swasta, DPRD Kaltim Dukung dan Minta Program Dilanjutkan

Komisi II DPRD Kaltim, yang bermitra dengan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH), kini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk memperkuat sektor pertanian lokal. Fokus utamanya adalah peningkatan produksi beras lokal agar dapat mencukupi kebutuhan masyarakat di wilayah sendiri.

Namun, proses tersebut tidak berjalan mudah. Firnadi mengungkapkan adanya kendala dalam hal kewenangan daerah untuk melakukan belanja sarana dan prasarana pertanian akibat regulasi baru dari pemerintah pusat.

“Dalam pembahasan anggaran di tahun 2026 bersama DPTPH Kaltim mulai dari bulan Juli 2025 lalu, terkendala dengan adanya Kepmendagri nomor 900 tahun 2024 yang merupakan turunan dari Permendagri 90 tahun 2019 yang membatasi kewenangan provinsi untuk kegiatan khususnya belanja sarana dan prasarana pertanian, padahal ini yang kita butuhkan di lapangan,” terangnya.

Firnadi menambahkan, modernisasi alat dan mekanisasi pertanian menjadi kebutuhan mendesak yang seharusnya mendapat dukungan anggaran. Selain meningkatkan efisiensi, hal ini juga penting untuk menarik minat generasi muda agar mau berkecimpung di sektor pertanian.

“Padahal, mekanisasi pertanian modern sangat dibutuhkan, ini juga merupakan hal yang mendorong generasi muda untuk terjun ke dunia pertanian. Alokasi ke dinas pertanian tidak ada di tahun 2026, tetapi kami di DPRD dengan dinas terkait berusaha sedemikian rupa membuka opsi bankeu agar bisa mengakses APBD kita untuk belanja di bidang pertanian, karena di lapangan interaksi dengan kelompok tani banyak usulan terkait alat pertanian modern,” lanjutnya.

Baca Juga:   Banyak PR Pengelolaan Desa, DPRD Sebut Tapal Batas Desa Masih Jauh dari Selesai

Politikus PKS itu menegaskan, persoalan utama dalam ketahanan pangan Kaltim masih terletak pada kemampuan daerah menyediakan pangan secara mandiri. Karena itu, dibutuhkan sinergi lintas pihak—pemerintah, akademisi, petani, dan masyarakat—untuk memperkuat produksi pangan lokal.

“Ketahanan pangan tidak hanya dilihat dari angka–angka capaian indeks, tapi juga dari kemampuan daerah memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” begitu tutup Firnadi.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.