Banyak PR Pengelolaan Desa, DPRD Sebut Tapal Batas Desa Masih Jauh dari Selesai

SAMARINDA — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) pada Jumat (15/8/2025) lalu. Pertemuan itu membahas problematika hingga perkembangan pengelolaan desa di Kaltim.

M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV, menjelaskan dalam wawancaranya bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) untuk desa-desa yang ada di Kaltim, mulai dari listrik, akses, hingga tapal batas.

“Sampai hari ini yang terselesaikan baru sekitar 25 persen dari total 851 desa. Padahal itu akan menimbulkan banyak persoalan dan lain sebagainya,” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Termasuk juga mengenai adanya desa yang sekarang sudah menjadi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia bertanya, “Pertanyaannya adalah dengan menjadi wilayah IKN itu, aparat desanya dikemanakan?”

Dengan rapat itu tindak lanjut dan solusi diharapkan memberikan kejelasan mengenai nasib desa-desa tersebut. Pun terkait tapal batas, artinya masih ada 75 persen yang belum terselesaikan dari lebih 800 desa, sehingga Komisi IV mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga:   Agusriansyah Dorong Optimalisasi Pariwisata Kaltim Lewat Kreator Konten dan Komunitas Muda

Sementara itu, Kepala DPMPD, Puguh Harjanto, menyampaikan bahwa keputusan mengenai tapal batas ada di tangan bupati masing-masing daerah. Hal ini berdampak pada banyak aspek.

“Mulai dari sisi perencanaan, pembangunan desa, sampai pada bagaimana kebijakan mendesain ekonomi inklusif desa. Nah, PR ini yang menjadi cukup krusial bagi kami untuk bisa diselesaikan,” jelasnya. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.