PPU Usulkan Desa Babulu Laut dan Desa Pantai Lango Jadi Percontohan Program Kampung REDAM

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mempersiapkan pembentukan Tim Gugus Tugas Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) sebagai upaya memperkuat pencegahan konflik sosial serta membangun budaya damai di tingkat desa.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, di Ruang Rapat Sekda PPU, Rabu (22/7/2026). Pembentukan tim merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Program Kampung REDAM.

Tohar mengatakan, Program Kampung REDAM mengedepankan pendekatan pencegahan dibandingkan penyelesaian konflik melalui proses hukum. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.

“Filosofi Kampung REDAM adalah lebih baik mencegah daripada mengadili. Program ini menjadi wadah untuk mengantisipasi berbagai persoalan di masyarakat, baik konflik horizontal, persoalan sosial maupun perbedaan keyakinan,” ujar Tohar.

Menurutnya, penyelesaian persoalan sosial memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan melalui pendekatan dialog dan rekonsiliasi.

Baca Juga:   Bawaslu PPU Ingatkan Metode Kampanye yang Sah dalam Pilkada Serentak 2024

“Sehingga dapat diselesaikan secara damai melalui keterlibatan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU mengusulkan dua desa sebagai lokasi percontohan Program Kampung REDAM, yakni Desa Babulu Laut dan Desa Pantai Lango. Kedua desa dinilai memiliki karakteristik yang sesuai untuk menjadi model penguatan rekonsiliasi sosial, pembangunan budaya damai, serta kolaborasi masyarakat dalam mencegah potensi konflik.

Rapat koordinasi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur beserta jajaran, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah terkait, instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah kecamatan dan desa.

Melalui pembentukan Gugus Tugas Kampung REDAM, Pemerintah Kabupaten PPU berharap mekanisme pencegahan dan penyelesaian konflik di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu menjaga harmoni sosial dan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Umi Laili, menjelaskan Program Kampung REDAM merupakan implementasi penguatan nilai-nilai hak asasi manusia hingga tingkat desa. Program ini menyasar wilayah yang memiliki potensi maupun riwayat konflik agar dapat dibina secara berkelanjutan.

Baca Juga:   BI Jateng Terkesan Perkembangan IKN, Nilai Proyek Sangat Membanggakan

“Program ini difokuskan pada wilayah yang memiliki potensi maupun riwayat konflik agar dapat dibina secara berkelanjutan melalui Gugus Tugas Kampung REDAM,” ungkapnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.