BI Jateng Terkesan Perkembangan IKN, Nilai Proyek Sangat Membanggakan

NUSANTARA – Jajaran Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (BI Jateng) mengaku terkesan dengan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dinilai berlangsung pesat dan progresif. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan langsung ke kawasan IKN, Sabtu (18/4/2026).

Kunjungan tersebut turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk melihat secara langsung progres pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Rombongan mengunjungi sejumlah titik strategis, di antaranya Titik Nol IKN atau kawasan Plaza Bhinneka Tunggal Ika, Taman Kusuma Bangsa, hingga Istana Negara.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan BI Jateng dan para pemangku kepentingan didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Otorita IKN, Moh Zamroni.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terhadap perkembangan IKN sekaligus mendorong dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan ibu kota baru.

Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Andi Reina Sari, mengungkapkan bahwa dirinya melihat perubahan signifikan dibandingkan kunjungan sebelumnya.

“Dua tahun lalu saya pernah hadir di sini, dan sekarang hadir perkembangannya sangat luar biasa. Dan, infrastruktur sudah semakin siap,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:   Kejurprov PBSI Kaltim 2024 di PPU, Ajang Cari Talenta Muda Bulutangkis

Menurutnya, pembangunan IKN merupakan langkah strategis yang mencerminkan visi jangka panjang Indonesia dalam menghadirkan pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan pembangunan agar tujuan proyek strategis nasional tersebut dapat tercapai secara optimal.

“Kami harap ini semakin dikembangkan sesuai dengan tujuan utamanya. Karena ini adalah suatu proyek yang sangat membanggakan,” tegasnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.