Potensi Kerugian Rp3 Miliar, Kejari PPU Bongkar Pola Dugaan Korupsi BUMDes Bumi Harapan Sepaku

PPU – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) mengungkap dugaan praktik pengelolaan pelabuhan desa yang menyimpang dalam perkara BUMDes Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, untuk periode 2022–2024.

Dalam kasus ini, penyidik menilai terjadi pola pengelolaan usaha jasa kepelabuhanan yang tidak sesuai aturan, mulai dari operasional bongkar muat hingga trucking, yang diduga dikendalikan secara sepihak tanpa sistem kerja sama resmi.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IL selaku Direktur BUMDes Makmur Mandiri periode 2022–2024 dan KA selaku Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026. Keduanya juga langsung ditahan oleh penyidik Kejari PPU untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PPU, Christopher Bernata, menegaskan bahwa fokus perkara bukan hanya pada besaran uang, tetapi pada cara pengelolaan yang menyimpang dari aturan BUMDes.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 Kejaksanaan Negeri Penajam Paser Utara telah menetapkan 2 tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Pendapatan BUMDes Makmur Mandiri Tahun 2022-2024 terkait Jasa Kepelabuhanan,” terangnya, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:   Polres PPU dan LAKI Sepakat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa operasional pelabuhan berjalan tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga sebagaimana diwajibkan dalam regulasi BUMDes.

“Seluruh pengelolaan keuangan pelabuhan dikuasai melalui rekening pribadi tersangka, bukan melalui rekening kas BUMDes, sehingga pendapatan tidak tercatat secara transparan,” jelasnya.

Seluruh penerimaan dari jasa sandar kapal, bongkar muat, dan kegiatan angkutan diduga dikuasai melalui rekening pribadi, bukan melalui kas resmi BUMDes. Mekanisme ini dinilai membuat arus uang tidak tercatat secara transparan dalam pembukuan desa.

Selain itu, mekanisme penyetoran ke desa disebut hanya menggunakan skema setoran tetap (flat) sebesar Rp40 juta per bulan. Skema tersebut didasarkan pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang oleh penyidik dinilai cacat prosedur.

“Kesepakatan tersebut menetapkan setoran rata (“flat”) sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per bulan, padahal seharusnya pendapatan dihitung berdasarkan prinsip keuntungan wajar per kapal sandar (per ponton) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” ungkap Christopher.

Baca Juga:   Dihadang Isu Pribadi, Rudy Mas'ud Pilih Fokus pada Program Kaltim Sakti

Dalam perkara ini, tercatat ada 193 kapal yang melakukan kegiatan sandar selama periode penyidikan. Dengan asumsi keuntungan wajar Rp20 juta per kapal, potensi pendapatan diperkirakan mencapai Rp3,86 miliar. Namun, yang dilaporkan ke desa hanya Rp845 juta.

Selisih dari pola setoran tersebut yang kemudian dihitung penyidik sebagai potensi kerugian negara/desa sebesar Rp3,015 miliar. Kerugian itu disebut sebagai dampak dari sistem pengelolaan yang tidak transparan dan tidak berbasis pada volume kegiatan sebenarnya.

“Bahwa akibat pengelolaan yang tidak profesional dan penyetoran yang tidak sesuai volume kegiatan riil (193 kapal), terdapat selisih pendapatan yang signifikan. Dari potensi pendapatan seharusnya sebesar Rp 3.860.000.000 hanya dilaporkan sebesar Rp 845.000.000 sehingga menimbulkan potensi kerugian negara/desa sebesar Rp 3.015.000.000,” bebernya.

Perbuatan para tersangka dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mewajibkan pengelolaan usaha desa dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Penyidik juga mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Kepala Desa BUMDes Makmur Mandiri Nomor 9 Tahun 2021 terkait kewajiban kerja sama pihak ketiga melalui PKS.

Baca Juga:   Hidup Harmonis di Kota Hutan, Otorita IKN Siapkan Pegawai Hadapi Satwa Liar

Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.