PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat menindak dugaan peredaran beras ilegal tanpa izin edar di Kecamatan Penajam. Penyitaan stok beras merek Rambutan dan Mawar Sejati yang tak berizin ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen dari produk tidak resmi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam, Senin (11/8/2025). Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memastikan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Dipimpin oleh Kanit Tipidter bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU, tim melakukan pemeriksaan langsung di gudang milik CV Sari Damai yang beralamat di Jalan Penajam–Kuaro, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam. CV Sari Damai diketahui sebagai distributor beras kemasan merek Rambutan dan Mawar Sejati.
Dalam pemeriksaan ditemukan stok beras merek Rambutan sebanyak 8 sak ukuran 25 kg, 7 sak ukuran 10 kg, dan 227 sak ukuran 5 kg. Sedangkan merek Mawar Sejati tercatat sebanyak 81 sak ukuran 25 kg, 2 sak ukuran 10 kg, dan 115 sak ukuran 5 kg.
Menurut instruksi resmi, kedua merek tersebut dilarang beredar karena tidak memiliki izin edar. Menanggapi hal ini, pihak CV Sari Damai telah menghentikan distribusi dan berkomitmen mengembalikan seluruh stok beras ke pabrik di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan. Proses pengembalian saat ini tertunda menunggu ketersediaan kendaraan pengangkut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi dengan Kepala Cabang CV Sari Damai dan mendapatkan surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang.
Polres PPU mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan setiap produk pangan yang diedarkan telah memiliki izin edar resmi serta memenuhi standar kualitas demi keamanan dan kenyamanan konsumen.
“Kami akan terus mengawasi proses ini sampai seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” ujarnya.
Penyunting: Robbi Lalat




