Polres PPU Perketat Patroli Selama Ramadan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

PPU – Memasuki bulan Ramadan, Kepolisian Resor Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat selama Ramadan, terutama pada jam-jam rawan.

KRYD dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan personel gabungan dari fungsi Samapta, Reserse Kriminal, Intelijen dan Keamanan, serta Lalu Lintas. Patroli difokuskan pada titik-titik rawan kriminalitas, kawasan permukiman, pusat keramaian saat sore hingga malam hari, serta jalur protokol yang dinilai memiliki potensi gangguan kamtibmas selama aktivitas Ramadan meningkat.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasi Humas Polres PPU Aipda Syafruddin menyampaikan bahwa penguatan KRYD selama Ramadan merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan.

“Melalui kegiatan KRYD ini, kami berupaya mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencurian, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, balap liar, hingga aksi premanisme,” ujarnya.

Selain patroli dan pemeriksaan di sejumlah titik, personel juga mengedepankan patroli dialogis dengan pendekatan humanis kepada warga. Imbauan kamtibmas disampaikan agar masyarakat tetap waspada menjaga lingkungan, terutama saat meninggalkan rumah untuk beribadah di malam hari atau beraktivitas pada waktu sahur dan menjelang berbuka.

Baca Juga:   Pantai Nipah-Nipah PPU Raih Nominasi 50 Besar Desa Wisata Terbaik Indonesia 2024

Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat selama Ramadan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, sementara aktivitas masyarakat lainnya tetap berlangsung tertib dan kondusif.

“Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Syafruddin.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.