Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Warga di Kebun Sawit Kubar

SENDAWAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Bongan, Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Rofiq (38) yang jasadnya ditemukan di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Budiman (44) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Pelaku ditangkap pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Bongan. Saat penangkapan berlangsung, pelaku diketahui bersembunyi di dalam lemari es (kulkas) di rumah yang sudah sekitar satu bulan ditinggalkan pemiliknya pulang ke Sulawesi.

Keterangan I: Tersangka Budiman (44) usai diamankan jajaran Polsek Bongan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo. (Ichal/MK)

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kapolsek Bongan Iptu Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya seorang warga beberapa hari sebelumnya.

“Pengungkapan kasus tersebut setelah Polsek Bongan menerima laporan dari masyarakat terkait hilangnya seorang warga beberapa hari sebelumnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Bongan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan serangkaian langkah penyelidikan di lapangan,” ujar Iptu Muhammad Ridwan kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga:   Beasiswa Baznas Buka Jalan Mahasiswi Sangatta Kuliah di Depok

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengarah kepada Budiman sebagai terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan.

Setelah diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan awal dan akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban serta membuang jasadnya di area kebun sawit milik warga.

Pengakuan tersebut disampaikan pelaku kepada polisi pada Sabtu pagi (28/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, anggota Polsek Bongan bersama tim langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pencarian. Setelah menyisir area kebun sawit, petugas akhirnya menemukan jasad korban yang berada di antara semak-semak,” jelas Ridwan.

Petugas kemudian memasang garis polisi di lokasi penemuan jasad guna kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban selanjutnya dievakuasi untuk dilakukan visum et repertum guna memastikan penyebab kematian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik korban yang sebelumnya sempat digadaikan oleh pelaku kepada warga setempat dengan nilai Rp500 ribu.

Selain itu, pelaku juga diketahui mengambil uang tunai sekitar Rp4 juta yang berada di dalam tas korban serta handphone milik korban.

Baca Juga:   Otorita IKN Mulai Penataan Koridor Sepaku Juni 2026, Fokus Drainase dan Lingkungan

Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman keras dan bersenang-senang.

Menurut keterangan sejumlah warga, pelaku memang dikenal sering membuat keributan di wilayah Bongan dan kerap mengonsumsi minuman keras.

Korban sendiri diketahui bekerja sebagai pembeli besi tua di wilayah Kecamatan Bongan. Ia meninggalkan seorang istri dan anak yang tinggal di kampung halaman di Pulau Jawa.

“Kasihan anak istrinya sudah menunggu di rumah. Katanya sudah beli tiket untuk pulang ke Jawa, tapi malah pulang selamanya,” tulis seorang warganet yang mengenal korban melalui media sosial.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami akan menangani perkara ini secara serius dan profesional. Saat ini pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan terus kami lakukan untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Baca Juga:   Kukar dan Otorita IKN Sepakati Delineasi Wilayah dan Kerjasama Pendidikan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.