Kukar dan Otorita IKN Sepakati Delineasi Wilayah dan Kerjasama Pendidikan

NUSANTARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani berita acara (BA) penegasan batas daerah (PBD) antara wilayahnya dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Balikpapan.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Gedung Pemerintah Daerah, Selasa (21/10/2025). Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Polda Kalimantan Timur, Kodam VI/Mulawarman, dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

“Hari ini kita melakukan proses penandatanganan kesepakatan terkait dengan delineasi dan kerjasama bidang pendidikan antara pemerintah daerah Kukar dengan OIKN,” ujar Bupati Aulia.

Aulia menjelaskan, ada dua isu utama dalam kesepakatan tersebut. Pertama, penentuan delineasi atau batas wilayah antara Kukar dan kawasan IKN. Kedua, kesepahaman bersama terkait percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di wilayah terdampak pembangunan IKN.

“Tetapi satu hal yang harus kita pahami. Ini baru penentuan batas wilayah, tetapi secara tanggung jawab, kedaerahan ini masih menjadi tanggung jawab daerah, sampai ditetapkannya Pemerintah Daerah Khusus,” terangnya.

Secara prinsip, Pemkab Kukar tetap memastikan layanan dasar kepada masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, sampai perlindungan sosial tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun ada proses peralihan sebagian penduduk dan wilayahnya ke IKN. Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dengan kondisi prosen peralihan ini.

Baca Juga:   SKB CPNS Otorita IKN Segera Dimulai, Cek Jadwal Wawancara Sekarang

Pemkab Kukar juga memastikan pelayanan publik bagi warga di wilayah Samboja Barat, Samboja, Muara Jawa, sebagian Loa Janan, dan sebagian Loa Kulu tetap berjalan seperti biasa. Sinkronisasi dan koordinasi dengan Otorita IKN (OIKN) akan terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Jadi ketika misalnya OIKN masuk ke ranah A, itu Pemka Kukar tidak masuk ke ranah itu. Tetapi misalnya ketika OIKN tidak masuk ke ranah itu, maka Pemka Kukar akan masuk ke ranah itu,” tegas Aulia.

Sekadar informasi, ada 6 Kecamatan dan 39 desa/kabupaten di Kukar masuk wilayah delieasi IKN.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.