NUSANTARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani berita acara (BA) penegasan batas daerah (PBD) antara wilayahnya dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Balikpapan.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Gedung Pemerintah Daerah, Selasa (21/10/2025). Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Polda Kalimantan Timur, Kodam VI/Mulawarman, dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
“Hari ini kita melakukan proses penandatanganan kesepakatan terkait dengan delineasi dan kerjasama bidang pendidikan antara pemerintah daerah Kukar dengan OIKN,” ujar Bupati Aulia.
Aulia menjelaskan, ada dua isu utama dalam kesepakatan tersebut. Pertama, penentuan delineasi atau batas wilayah antara Kukar dan kawasan IKN. Kedua, kesepahaman bersama terkait percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di wilayah terdampak pembangunan IKN.
“Tetapi satu hal yang harus kita pahami. Ini baru penentuan batas wilayah, tetapi secara tanggung jawab, kedaerahan ini masih menjadi tanggung jawab daerah, sampai ditetapkannya Pemerintah Daerah Khusus,” terangnya.
Secara prinsip, Pemkab Kukar tetap memastikan layanan dasar kepada masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, sampai perlindungan sosial tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun ada proses peralihan sebagian penduduk dan wilayahnya ke IKN. Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dengan kondisi prosen peralihan ini.
Pemkab Kukar juga memastikan pelayanan publik bagi warga di wilayah Samboja Barat, Samboja, Muara Jawa, sebagian Loa Janan, dan sebagian Loa Kulu tetap berjalan seperti biasa. Sinkronisasi dan koordinasi dengan Otorita IKN (OIKN) akan terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Jadi ketika misalnya OIKN masuk ke ranah A, itu Pemka Kukar tidak masuk ke ranah itu. Tetapi misalnya ketika OIKN tidak masuk ke ranah itu, maka Pemka Kukar akan masuk ke ranah itu,” tegas Aulia.
Sekadar informasi, ada 6 Kecamatan dan 39 desa/kabupaten di Kukar masuk wilayah delieasi IKN.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R



