PKL di Kawasan Teras Bandara Dinilai Berisiko, DPRD Dorong Penertiban dan Relokasi

BERAU – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Teras Kalimarau kembali menjadi sorotan menyusul meningkatnya keluhan soal gangguan ketertiban dan keselamatan.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menegaskan bahwa penataan PKL harus dilakukan tanpa mengabaikan pentingnya peran mereka dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.

Menurut Agus, keberadaan PKL sejatinya sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendorong penguatan UMKM. Namun, ia menekankan bahwa batas-batas tertentu tetap harus dijaga, terutama ketika aktivitas jual-beli mulai memasuki area yang tidak semestinya.

“Penataan dan aturan itu penting, apalagi kalau sudah mengganggu badan jalan. Keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan harus menjadi skala prioritas kita bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Ia menyebut pemerintah daerah telah berusaha menyediakan fasilitas yang layak bagi pelaku UMKM. Hanya saja, area sekitar bandara memiliki karakteristik dan aturan berbeda karena terkait langsung dengan aspek keselamatan penerbangan.

“Faktor keselamatan penerbangan menjadi alasan kuat mengapa area tersebut tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan,” tuturnya.

Baca Juga:   DPRD Berau Sepakati APBD 2026, Dedy: Langkah Penting Jaga Arah Pembangunan

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan lokasi pengganti memenuhi syarat aman, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan. Hal itu penting agar PKL tetap bisa berusaha tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat lain.

“Kita ingin masyarakat tetap bisa mencari rezeki, tapi dampaknya jangan sampai membahayakan orang lain,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.