DPRD Berau Sepakati APBD 2026, Dedy: Langkah Penting Jaga Arah Pembangunan

BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa pengesahan APBD 2026 dan revisi Perda Pajak Daerah merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan tertibnya pengelolaan fiskal daerah.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Minggu (30/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD 2026 telah melalui tahapan lengkap sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), konsultasi, hingga sinkronisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Penyusunan dan penetapan APBD merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi. Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh fraksi DPRD Berau telah menyampaikan pendapat akhir terkait dua Raperda yang dibahas, yaitu Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Seluruh masukan tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan fiskal daerah,” katanya.

Baca Juga:   Penerima Bantuan Melonjak, DPRD Berau Minta Distribusi Diawasi Ketat

Ia menjelaskan bahwa revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Penyesuaian, kata dia, dilakukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tersebut meliputi perubahan pada objek dan pengecualian PBB-P2, pengaturan kembali BPHTB, penataan PBJT agar tidak membebani pelaku UMKM, reposisi jenis retribusi, hingga penetapan standar harga satuan tertinggi sesuai platform Kementerian PUPR.

“Perubahan ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap harmonis dengan kebijakan nasional, memiliki kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan usaha di Berau,” jelasnya.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, Dedy menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah telah sepakat menetapkan kedua Raperda itu menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap keputusan ini menjadi landasan penting bagi penguatan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah di tahun mendatang,” tutupnya.

Baca Juga:   Sumadi: Penanganan Kenakalan Remaja Harus Libatkan Keluarga, Sekolah, dan Pemerintah

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.