spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Bupati PPU: Pemanfaatan Limbah Ternak Dapat Meningkatkan Pendapatan Peternak

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, mengunjungi kandang ternak sapi milik Kelompok Tani (Poktan) Lestari di Desa Gunung Intan Babulu. Kunjungan yang dilakukan Makmur ingin memastikan kondisi hewan ternak sehat dalam perkembangannya.

“Saya melihat apa yang dilakukan petani sudah sangat baik, semua ternak sehat dan telah menghasilkan, namun masih ada yang kurang diantaranya pemanfaatan limbah yang dihasilkan sapi, terutama urine/kencing sapi,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).

Lanjut Makmur, kita telah mengetahui begitu banyak manfaat yang bisa dihasilkan dari urine sapi terutama buat bahan untuk membuat pupuk, memperbaiki kondisi tanah untuk pertanian, meningkatkan pertumbuhan, dan mencegah datangnya hama tanaman, begitu banyaknya manfaat dari limbah sapi ini terutama urinenya sayang sekali jika ini tidak di manfaatkan.

“Pemanfaatan limbah yang dihasilkan sapi merupakan upaya yang penting untuk mendukung pertumbuhan sektor peternakan secara berkelanjutan. Selain itu dapat menambah penghasilan bagi peternak dan dapat juga digunakan untuk petani sehingga bisa mengurangi penggunaan pupuk buatan,” jelasnya.

Baca Juga:   Kejari PPU Bagi-Bagi 200 Paket Takjil untuk Pengendara yang Melintas

Tambahnya makmur, Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan bahwa peternakan merupakan usaha yang sangat menjanjikan dan menguntungkan bagi PPU, jika dikelola dengan benar, melihat kebutuhan daging pasti jumlah akan meningkat sangat pesat dengan adanya IKN.

Dan untuk memastikan itu jelasnya,pemerintah akan memastikan peternak mempunyai keahlian tambahan dalam pengelohan limbah.

“Kami akan memberi kelonggaran kepada dinas terkait bisa mengirim petaninya untuk melakukan studi tiru kedaerah tertentu yang telah berhasil, dan kami juga memastikan bahwa kita bisa mengetahui jumlah sapi yang bisa dijual belikan melalui sistem informasi elektronik sehingga memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli,” pungkasnya. (ADV/H12/*DiskominfoPPU/NRD)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER