Perpres Diteken Prabowo, Ribuan ASN Siap Pindah ke IKN

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam beleid yang diteken pada 30 Juni 2025 itu, disebutkan jumlah ASN yang akan dipindahkan mencapai 1.700–4.100 orang. Pemindahan ini menjadi bagian dari target besar pemerintah agar IKN berfungsi sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

Perpres juga merinci fokus pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Targetnya, luas area yang terbangun mencapai 800–850 hektare, dengan pembangunan gedung perkantoran 20 persen, hunian layak dan berkelanjutan 50 persen, serta sarana-prasarana dasar 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan dipatok di angka 0,74.

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menjelaskan tahap awal pemindahan melibatkan sekitar 3.500 ASN dari 16 kementerian/lembaga. Saat ini, IKN telah dihuni 1.200 ASN dengan dukungan 5.000 pekerja konstruksi. “Sebanyak 16 kementerian/lembaga telah terpilih untuk relokasi awal,” ujarnya.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU: Pedoman Standar Penciptaan Ruang Bermain Ramah Anak

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa proses penapisan ASN masih berlangsung menyusul perubahan struktur pemerintahan Kabinet Merah Putih. Ia menegaskan pemindahan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo. “Presiden menargetkan 2028 sudah ada tiga pilar trias politica di sana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dengan Perpres ini, pemerintah memastikan pemindahan ASN dan pembangunan IKN berjalan simultan, agar saat memasuki 2028, Nusantara benar-benar siap menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.