spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU: Pedoman Standar Penciptaan Ruang Bermain Ramah Anak

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) memiliki pedoman standar khusus. Dalam hal penciptaan ruang bermain ramah anak (RBRA) yang diterapkan di Benuo Taka.

RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan. RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman. Serta ruang yang terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan.

“Tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional, dan pengembangan bahasa,” kata Sekretaris DP3AP2KB PPU, Siti Aminah, baru-baru ini.

Penyelenggaraan RBRA adalah untuk meningkatkan kualitas anak dalam hal kecerdasan intelektual. Tak hanya itu, juga kecerdasan sosial budaya, kecerdasan Bahasa dan komunikasi serta keterampilan motorik dan fisik.

Penyelenggaraan RBRA juga merupakan salah satu upaya percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030 yang diperkuat dengan disahkanya Peraturan Presiden (Perpres) 25/2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Baca Juga:   Pemkab PPU Diminta Monitor Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pasar

Aminah menyebutkan pedoman RBRA mengatur standar yang memuat: (1) Dalam pengembangan RBRA bagi seluruh pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, yang merupakan amanah dari Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Yang telah diubah dalam Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak; (2) Bagi Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), untuk mendukung perwujudan KLA melalui pengembangan RBRA sebagai salah satu sub indikator KLA; (3) Untuk memasukkan substansi tentang RBRA pada peraturan daerah yang terkait.

Disebutkan keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan RBRA akan sangat ditentukan oleh adanya kerjasama seluruh pemangku kepentingan. Yang berada di setiap tingkatan pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat dan pihak swasta yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan RBRA.

“Pelaksanaan kebijakan RBRA memerlukan berbagai persyaratan, termasuk inisiatif dan inovasi pelaksanaan kebijakan perlu memperhatikan kebutuhan dan kendala yang ada di daerah,” pungkasnya. (ADV/RM)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER