Peringati Hari Pahlawan, Pemkab PPU Kobarkan Semangat Juang Generasi Muda

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 secara sederhana namun penuh khidmat di halaman Kantor Bupati PPU, Kilometer 09 Nipah-Nipah, Senin (10/11/2025).

Upacara tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, dan diikuti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Satpol PP, pelajar, organisasi masyarakat (Ormas), serta berbagai unsur terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Tohar membacakan amanat Menteri Sosial Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya meneladani semangat serta nilai-nilai perjuangan para pahlawan bangsa.

Dalam amanat tersebut disebutkan tiga hal utama yang dapat dijadikan teladan, yakni kesabaran dalam berjuang, semangat mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya, dan pandangan jauh ke depan demi kemakmuran generasi penerus.

“Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam melanjutkan perjuangan membangun Indonesia yang maju dan berkeadilan,” kata Tohar.

Ia menambahkan, melalui peringatan Hari Pahlawan tahun ini, pemerintah daerah berharap semangat juang dan pengabdian para pahlawan terus hidup di dada setiap generasi penerus bangsa, khususnya di PPU.

Baca Juga:   Sidak Puskesmas dan Keluraham Sotek, Wabup PPU Tekankan Pelayanan Responsif

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 mengusung tema “Pahlawanku Teladanku: Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan.” Tema ini mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk terus meneladani nilai-nilai kepahlawanan serta melanjutkan perjuangan para pahlawan dalam membangun negeri menuju kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.