Peredaran Sabu di Petung Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua pelaku peredaran sabu, termasuk seorang remaja, dalam pengungkapan kasus di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kamis (2/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di RT 006 Kelurahan Petung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga penindakan sekitar pukul 21.30 WITA.

Petugas terlebih dahulu mengamankan seorang remaja berinisial A.N. (17). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,60 gram dan netto 0,15 gram yang disimpan di saku celana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, A.N. mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial A.P.P. (39). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.P.P. di lokasi yang sama sekitar pukul 22.00 WITA.

Dari tangan A.P.P., polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Baca Juga:   TNI/Polri Siapkan 1.000 Personel Amankan Kedatangan Jokowi ke IKN

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan generasi muda.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, terlebih jika sudah menyasar generasi muda,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.