PEP Tanjung Field Ajak Warga Pesisir PPU Jaga Keselamatan dan Keamanan Jalur Pipa Migas

PPU – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui kegiatan Sosialisasi Keamanan dan Keselamatan Jalur Pipa Migas di kawasan perairan Penajam Paser Utara (PPU). Kegiatan yang digelar pada 4 November 2025 ini menjadi bagian dari kampanye keselamatan hulu migas, sekaligus memperkuat kolaborasi multipihak dalam menjaga jalur pipa migas sebagai objek vital nasional (obvitnas).

Sosialisasi difokuskan pada aspek keselamatan jalur Right of Way (ROW) pipa migas 16 inci serta jalur pipa bawah laut. Masyarakat diimbau tidak mendirikan bangunan atau bermukim di sekitar zona ROW demi keselamatan dan kelancaran operasi.

Foto: PT Pertamina EP Tanjung Field memberikan sosialisasi keamanan dan keselamatan jalur pipa migas kepada masyarakat pesisir Penajam Paser Utara. (Istimewa)

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Penajam, Kapolsek Penajam, perwakilan Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres PPU, Pos Angkatan Laut, serta para lurah dan perwakilan nelayan dari Kelurahan Pejala, Saloloang, Sesumpu, Tanjung Tengah, dan Kampung Baru.

Kepala Dinas Perikanan PPU, Rozihan Asward, menekankan pentingnya pemahaman dan sinergi semua pemangku kepentingan dalam melindungi infrastruktur migas.

“Keberadaan infrastruktur migas harus dipahami sebagai objek vital nasional yang memerlukan perlindungan bersama demi keamanan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:   Satpol-PPU PPU Lakukan Penertiban Humanis PKL Berjualan di Trotoar

Di kesempatan berbeda, Field Manager PEP Tanjung Field, Charlie Parmonangan Nainggolan, kembali menegaskan komitmen perusahaan terhadap keselamatan operasional.

“Kami percaya bahwa pengelolaan aspek keselamatan dan kesehatan manusia, serta lindungan lingkungan merupakan landasan utama dalam menjalankan seluruh kegiatan operasi hulu migas guna menjaga keberlanjutan produksi migas Perusahaan yang penting bagi ketahanan energi nasional,” tuturnya.

Pada sesi materi, Aipda Mahfirman dari Satpolair Polres PPU memaparkan peran masing-masing pihak dalam sistem keamanan jalur pipa migas. Menurutnya, pemerintah memiliki fungsi regulasi dan pengawasan, sementara perusahaan bertanggung jawab atas pengoperasian serta pemeliharaan jalur pipa.

“Begitu juga dengan para pekerja yang bertanggung jawab dalam pengoperasian dan pemeliharaan. Sementara masyarakat dapat berperan dengan mengawasi dan melaporkan potensi ancaman atau kerusakan pada jalur pipa,” jelasnya.

Mewakili HSSE PEP Tanjung Field, Irzak Huda, memberikan penjelasan teknis mengenai potensi bahaya pada jalur pipa transportasi migas. Ia menyebutkan risiko meliputi kebocoran akibat tekanan internal, gesekan benda keras, benturan alat berat, hingga pergeseran tanah.

Baca Juga:   Pengadaan Tanah Tol IKN Segmen 6A Berlanjut, Kantor Pertanahan PPU Laksanakan Pelepasan Hak

“Kebocoran dapat terjadi akibat tekanan internal sistem pemompaan. Tekanan eksternal pada pipa seperti gesekan batu atau terkena alat berat, serta longsor atau pergeseran tiba-tiba pada pipa dalam tanah dapat menyebabkan deformasi atau pergeseran tanah,” ungkapnya.

PEP Tanjung Field berharap sosialisasi ini semakin memperkuat komitmen bersama antara perusahaan, pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan SKK Migas dalam menjaga fasilitas obvitnas migas.

”Perusahaan berharap, kolaborasi yang harmonis dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan SKK Migas dapat memperkuat pengawasan terhadap fasilitas objek vital nasional sekaligus menjaga keberlanjutan penyediaan energi bagi Indonesia,” ujar Irzak.

Dukungan serupa disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor, pada Executive Meeting SKK Migas Perwakilan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

“Kita semua memiliki peran untuk bersama-sama menjaga objek vital nasional agar tetap aman dan tidak terganggu. Perhatian terhadap masyarakat di wilayah sekitar juga harus diperhatikan dengan baik,” tegasnya.

PEP Tanjung Field merupakan bagian dari Zona 9 Subholding Upstream Regional 3 Kalimantan yang berada di bawah PT Pertamina Hulu Indonesia. Bersama SKK Migas, perusahaan terus menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di berbagai bidang untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga:   Transaksi Emas Berujung Penipuan, Pelaku Gunakan Cara Sistematis

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.