Pengadaan Tanah Tol IKN Segmen 6A Berlanjut, Kantor Pertanahan PPU Laksanakan Pelepasan Hak

PPU – Proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak dan Penyampaian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 6A. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wijaya Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 6A dan 6B serta Jalan Kerja Kawasan Sub WP 1B dan 1C, pihak-pihak terkait lainnya, serta para pihak yang berhak atas tanah.

Dalam pelaksanaan penandatanganan pelepasan hak dan penyampaian ganti kerugian tersebut, terdapat enam bidang tanah yang dilepaskan haknya. Keenam bidang tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Riko dan Kelurahan Pemaluan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengadaan tanah Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 6A dapat berjalan lancar, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berhak, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional di wilayah Kabupaten PPU.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Sahur Bersama dan Bagi Bingkisan ke Masyarakat di Desa Labangka Barat

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.