PENAJAM PASER UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (24/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA (46) dan H (41) di sebuah rumah kontrakan di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di depan rumah kontrakan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar Gede Wijaya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AA, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di dalam kaleng. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sekop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka H yang diduga turut terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Tidak lama berselang, tersangka H datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
“Dari pengembangan yang dilakukan, tersangka H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di halaman belakang rumah kontrakan. Petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu,” lanjutnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp558 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara. Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Penyunting: Robbi Lalat



