Penggerebekan di Parkiran Hotel, Polsek Babulu Amankan Pria Pembawa Sabu

PPU – Polsek Babulu menangkap seorang pria berinisial AR (32) di parkiran sebuah hotel setelah kedapatan membawa sabu pada tengah malam, Jumat (21/11/2025). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Unit Reskrim Polsek Babulu segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi itu. Setibanya di lokasi, petugas menemukan AR yang diduga kuat terlibat dalam transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan pelaku di dalam pakaian dan barang bawaannya.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus jalur peredaran narkoba di wilayah Kab. PPU,” ungkap Kapolsek.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Atas arahan Bapak Kapolres PPU, setiap indikasi peredaran narkotika akan kami tindak tegas dan cepat. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:   Kementan Periksa Ratusan Perusahaan Sawit, Mudyat Noor Minta Petani Dilindungi

Pelaku AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres PPU dan Polsek Babulu dalam menjaga wilayah tetap aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.