Pengadaan Tanah Jaringan Air Bersih IKN, Kantah PPU Lakukan Pelepasan Hak di Tengin Baru

PPU – Upaya percepatan pembangunan infrastruktur air bersih penunjang kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir. Salah satu tahap krusialnya ditandai dengan penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk jaringan interkoneksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sepaku Semoi menuju IPA Sepaku.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan berlangsung di Aula Kantor Desa Tengin Baru.

Penandatanganan pelepasan hak ini menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak sekaligus mendukung kelancaran proyek strategis nasional di wilayah PPU, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan air bersih di kawasan IKN.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Febryanto Perdana Hidayatulloh, S.Si. Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut hadir, di antaranya Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara c.q. Direktur Pertanahan Otorita IKN, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, serta Kepala Bank Mandiri Cabang Sepaku.

Baca Juga:   Pertengahan 2023, Kasus Malaria PPU Capai 687 Kasus
Foto: Proses penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah jaringan interkoneksi Instalasi Pengolahan Air Sepaku Semoi ke IPA Sepaku di Aula Kantor Desa Tengin Baru, Kabupaten PPU.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Camat Sepaku, Kapolsek Sepaku, Danramil Sepaku, Kepala Desa Sukaraja, Kepala Desa Tengin Baru, PPK VI Otorita IKN, serta Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Jaringan Interkoneksi Instalasi Pengolahan Air.

Melalui penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian ini, diharapkan proses pengadaan tanah dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten PPU sebagai wilayah penyangga utama IKN.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.