Pemkab PPU Tekankan Pengawasan Ketat Selama Kebijakan WFH Berjalan

Penajam Paser Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN dan non-ASN bukan hari libur, melainkan tetap bekerja dari rumah secara bertanggung jawab. Penegasan itu disampaikan saat apel pagi di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Senin (6/4/2026).

Tohar menekankan seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing selama WFH. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai waktu untuk bersantai.

“Jadi saya minta ketika hari Jumat WFH, jangan ada dari kita yang keluyuran di mal atau tempat-tempat publik, kecuali untuk tugas tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan WFH harus berjalan terstruktur dan berjenjang. Setiap pelaksanaan wajib dilaporkan kepada pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh unit kerja, khususnya di lingkungan Setkab PPU, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Salah satu fokus utama adalah efisiensi penggunaan anggaran, terutama pada belanja operasional.

Baca Juga:   PT Silog Pastikan Santunan dan BPJS bagi 3 Korban Kecelakaan Proyek Pertamina Lawe-Lawe

“Oleh karena itu, saya harapkan setiap bagian memperhatikan penggunaan listrik, air, BBM, dan kebutuhan lainnya agar lebih hemat dan terukur,” ujarnya.

Tohar menjelaskan, efisiensi tersebut berkaitan langsung dengan belanja publik dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan pegawai untuk lebih bijak dalam pengeluaran pribadi, termasuk penggunaan bahan bakar.

Di lingkungan Setkab PPU, ia meminta Bagian Umum meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pengeluaran rutin, termasuk membandingkan penggunaan listrik, air, dan BBM sebelum dan saat penerapan WFH.

Kebijakan WFH di lingkungan Pemkab PPU dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026). Dengan kebijakan ini, seluruh ASN diharapkan tetap disiplin, produktif, dan menjaga kualitas pelayanan publik meski bekerja dari rumah.

“Harus ada bukti yang benar-benar meyakinkan bahwa dengan WFH ini terjadi efisiensi, terutama pada pengeluaran rutin seperti listrik, air, dan BBM,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.