Pemkab PPU Perketat Pengawasan Harga dan Distribusi Bapokting Jelang Ramadan 2026

PPU – Menjelang Ramadan 2026, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperketat pengawasan harga dan distribusi bahan kebutuhan pokok. Sebagai langkah antisipatif menekan potensi lonjakan harga yang dapat membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Peningkatan permintaan yang lazim terjadi menjelang dan selama bulan puasa dinilai berpotensi memicu kenaikan harga sejumlah komoditas pangan. Jika tidak diimbangi dengan pengendalian distribusi dan ketersediaan stok di pasaran.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kukmperindag) PPU, Marlina, mengatakan pemerintah daerah telah memetakan potensi gejolak harga sejak dini.

“Ada potensi kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok menjelang dan saat bulan puasa, terutama pada komoditas yang permintaannya meningkat tajam seperti cabai, sayuran, daging, dan bahan pangan strategis lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, pola kenaikan harga menjelang Ramadan merupakan siklus tahunan yang dipicu lonjakan permintaan konsumen, sehingga perlu diantisipasi melalui pengawasan yang lebih ketat.

“Peningkatan permintaan konsumen setiap Ramadan berpotensi mendorong kenaikan harga pangan di tingkat pedagang. Karena itu, kami melakukan langkah pengendalian sejak dini agar lonjakan harga tidak terlalu tinggi dan tetap dalam batas yang wajar,” katanya.

Baca Juga:   Ketua Komisi II DPRD PPU Desak Pemkab Percepat Pembangunan Jalan Tani

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah memperketat pengawasan harga dan distribusi bahan pokok melalui pemantauan harian di pasar tradisional maupun di tingkat distributor. Seluruh hasil pemantauan tersebut dicatat dalam aplikasi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan.

Selain pengawasan, pembinaan juga diberikan kepada para pedagang agar tidak menjual barang di atas harga wajar. Pemerintah daerah turut menggandeng distributor dari luar daerah untuk membantu menjaga kecukupan pasokan di wilayah PPU.

“Distributor dari luar daerah kami libatkan untuk membantu memasok komoditas ke PPU dengan harga yang lebih terkendali, sehingga bisa menekan potensi kenaikan harga di tingkat konsumen,” jelasnya.

Langkah lain yang disiapkan adalah pelaksanaan operasi pasar yang dirangkaikan dengan kegiatan Safari Ramadan bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

“Operasi pasar akan melibatkan distributor lokal, asosiasi pedagang pasar, ritel modern, Bulog, hingga pangkalan elpiji, sehingga masyarakat bisa mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar,” kata Marlina.

Baca Juga:   Pemkab PPU Kirim 11 Putra-Putri Terbaik Kuliah di BIM University Bali dengan Beasiswa Penuh

Ia menambahkan, antusiasme masyarakat terhadap operasi pasar selama ini cukup tinggi karena harga yang ditawarkan lebih murah dan membantu meringankan beban belanja rumah tangga.

Dari hasil pemantauan sementara, kondisi harga pangan di pasaran masih relatif terkendali. Sejumlah komoditas bahkan tercatat mengalami penurunan harga. Salah satunya cabai, yang sebelumnya berada di kisaran Rp60.000 per kilogram, kini turun menjadi sekitar Rp35.000 per kilogram.

“Kendati saat ini harga kebutuhan bahan pokok relatif stabil, kami tetap mewaspadai potensi kenaikan seiring meningkatnya permintaan masyarakat menjelang dan selama Ramadan, sehingga pengawasan akan terus kami intensifkan,” sebut Marlina.

Pemkab PPU memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta stabilitas harga komoditas utama seperti sayur-mayur, daging sapi dan ayam, beras, BBM, dan LPG selama periode Ramadan.

Pewarta: Nur Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.