Pemkab PPU Kirim 11 Putra-Putri Terbaik Kuliah di BIM University Bali dengan Beasiswa Penuh

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menyiapkan generasi muda yang kompetitif untuk menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Komitmen itu diwujudkan melalui pemberian beasiswa penuh kepada 11 putra-putri terbaik daerah untuk melanjutkan pendidikan di Bali International Management (BIM) University.

Ke-11 penerima beasiswa ini resmi dinyatakan lolos untuk tahun akademik 2025/2026 setelah melalui seleksi ketat, mulai dari verifikasi berkas, tes tulis, motivation letter, hingga wawancara. Dari 37 pendaftar, hanya 12 yang berhasil lolos, namun satu peserta memilih mundur karena telah diterima di kampus lain.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang, menyampaikan bahwa program ini merupakan investasi jangka panjang untuk mencetak calon pemimpin dan profesional masa depan.

“Anak-anak kita ini adalah calon generasi emas 2045. Lewat program ini, mereka tidak hanya diberi kesempatan untuk melanjutkan studi, tetapi juga dibekali keberanian untuk keluar daerah, memperluas wawasan, dan berkompetisi di level yang lebih tinggi,” ucapnya.

Beasiswa ini tidak hanya menanggung biaya pendidikan, tetapi juga memberikan dukungan penuh agar mahasiswa fokus pada studi. Biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung Pemkab PPU, sementara BIM University menyediakan fasilitas tempat tinggal dan uang saku bulanan. Skema kolaborasi ini diharapkan menjadi jaminan keberlangsungan pembiayaan pendidikan yang komprehensif.

Baca Juga:   Dokter ASN Terlibat Kampanye, Bawaslu PPU Tindaklanjuti ke BKN

“Harapan terbesar kami, setelah sukses, mereka kembali untuk membangun dan berkontribusi bagi PPU dan Indonesia,” pungkas Nicko.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.