Pemkab PPU Evaluasi Indeks Desa, Fokus pada Pengentasan Kemiskinan

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar pemaparan hasil rekomendasi Indeks Desa 2025, Kamis (10/7/2025), di Aula Kantor Bupati.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, jajaran perangkat daerah, para kepala desa, serta tokoh masyarakat. Agenda ini menjadi bagian dari evaluasi capaian pembangunan desa sekaligus penyusunan strategi percepatan pembangunan ke depan.

Dalam sambutannya, Waris menegaskan bahwa Indeks Desa harus dimaknai lebih dari sekadar angka statistik.

“Indeks Desa bukan sekadar angka, tapi panduan untuk menyusun kebijakan tepat sasaran, khususnya dalam pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan sesuai mandat Astacita ke-6,” tegas Waris.

Ia juga mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam proses pendataan, termasuk dinas teknis, lembaga pendukung, dan partisipasi aktif masyarakat desa.

Pemanfaatan data Indeks Desa 2025 diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi prioritas pembangunan di setiap desa, terutama dalam aspek infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan berbasis kondisi spesifik wilayah.

Baca Juga:   Warga PPU Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polres dan Kodim

Ke depan, Pemkab PPU berkomitmen untuk melakukan pemantauan berkala guna memastikan implementasi rekomendasi berjalan efektif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Waris menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar hasil indeks benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.

“Koordinasi dari tahap persiapan hingga diseminasi data harus sinergis agar rekomendasi kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan lapangan,” tutupnya. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.