Pemkab PPU Dorong Perluasan BPJS Ketenagakerjaan, Targetkan 66 Persen Pekerja yang Belum Terlindungi

Penajam Paser Utara – Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi tantangan besar. Dari total potensi 146.545 pekerja, sebanyak 97.136 orang atau sekitar 66,28 persen tercatat belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Tingkat Desa Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PPU, Selasa (10/6/2026).

Rapat dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri PPU Harwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mewakili Bupati PPU, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, serta sejumlah perangkat daerah yang tergabung dalam tim optimalisasi kepatuhan.

Dalam sambutannya, Tohar menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko sosial maupun ekonomi.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi,” kata Tohar.

Ia menilai masih diperlukan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat program tersebut, khususnya bagi pekerja nonformal, pekerja rentan, dan pekerja dalam skema alih daya (outsourcing).

Baca Juga:   Tinkatkan Pengawasan Pemilu 2024, BAWASLU PPU Sosilalisai Aturan Hukum

Menurutnya, sosialisasi perlu diperluas hingga ke tingkat desa agar semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam pemaparan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan menyebutkan jumlah peserta aktif di PPU saat ini mencapai 49.408 pekerja. Angka tersebut masih jauh dari total potensi tenaga kerja yang ada.

Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan sejumlah langkah, antara lain penguatan pengawasan dan kepatuhan, penguatan regulasi, optimalisasi layanan perizinan dan administrasi, pengembangan ekosistem desa, perlindungan pekerja sektor konstruksi, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri PPU, dan perangkat daerah terkait bersepakat memperkuat sinergi guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri PPU Harwanto menekankan pentingnya efektivitas program agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan para pekerja,” ujarnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.