spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tinkatkan Pengawasan Pemilu 2024, BAWASLU PPU Sosilalisai Aturan Hukum

PPU – Badan Pengawasa Pemilu (BAWASLU) Penajam Paser Utara (PPU) gelar sosialisasi pada stakeholder dalam rangka meningkatkan pengawasan Pemilu 2024. Terkait Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang dilaksanakan di Aula Rich Hotel, Lawe-Lawe, Rabu, (14/12/2022).

Ketua BAWASLU PPU, Edwin Irawan menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah dilauncing. Sejalan dengan itu, perlu ditindaklajuti dengan memahami aturan yang akan digunakan.

“Sehingga rekan-rekan kita dibidang pengawasan tau tupoksinya masing-masing sehingga masyarakat dapat memahaminya sebagaimana sosialisasi yang kita laksanakan saat ini,” ujarnya.

Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, BAWASLU PPU Mohammad Khazin menjelaskan tujuan sosialisasi ini ialah agar rekan-rekan semua bisa tahu aturan hukum yang perlu dipahami.

Dalam kegiatan ini, mengupas mulai dari landasan hukum dan peraturan tentang tugas, fungsi, tanggungjawab serta alur pengawasan Bawaslu dari tingkat jajaran dalam hal kepengawasan pemilu. Utamanya diberikan langkah-langkah pengawasan yang preventif dengan bentuk pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Kepada rekan-rekan di bidang pengawasan baik di tingkat kecamatan maupun ditingkat desa perlu kita memahami aturan yang ada sesuai dengan tindak pidana pemilu sehingga pada saat terjadi berupa pelanggaran bisa kita pastikan dulu sebagaimana bukti-bukti yang ada, dan bisa kita proses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU Gelar Rembuk Stunting Kabupaten dan RAN PASTI 2021-2024

Khazin juga mengungkapkan dalam kontestasi mendatang akan ada beberapa yang perlu fokus pengawasan berdasarkan aturan. Yang pertama, peraturan yang muncul di KPU, maka juga akan muncul juga di Bawaslu, dalam hal wilayah pengawasan.

Sementara di luar itu, ada produk hukum non peraturan Bawaslu yang akan termasuk dalam sisi pengawasan. Seperti diantaranya peraturan yang mengatur aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan hingga ke aparatur desa juga badan permusyawaratan desa (BPD) serta beberapa lagi. Terkait aktifitas di wilayah politik.

“Juga pers, seperti kode etik jurnalistik.Itu juga salah satu bagian dari objek pengawasan kami, untuk memastikan yang dilarang untuk beraktifitas politik praktis, harus tetap netral,” tetupnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER