PPU – Sejak diluncurkan pada 14 Januari 2026 lalu, Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diharapkan mulai mengubah cara masyarakat mengakses layanan pemerintahan. Warga perlahan bisa beralih dari pola antre di kantor menjadi pengurusan administrasi secara daring.
Platform pelayanan berbasis web yang bisa diakses melalui mpp.penajamkab.go.id itu menghadirkan berbagai layanan dalam satu pintu digital. Sejumlah urusan yang sebelumnya mengharuskan warga datang langsung, kini dapat diajukan dari rumah atau tempat kerja.
Bupati PPU Mudyat Noor menyebut kehadiran MPPD sebagai bagian dari penyesuaian birokrasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mall Pelayanan Publik ini kita luncurkan sebagai bagian dari proses digitalisasi pelayanan. Sekarang sudah era teknologi, jadi pelayanan publik juga harus menyesuaikan supaya bisa lebih maksimal untuk masyarakat,” katanya.
Saat ini tercatat 24 jenis layanan telah terintegrasi dalam sistem MPP Digital. Layanan tersebut mencakup administrasi kependudukan seperti pembuatan e-KTP dan akta, perizinan dan non-perizinan melalui DPMPTSP, pajak dan retribusi daerah, layanan ketenagakerjaan dan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial, hingga sektor transportasi dan lingkungan hidup.
Menurut Mudyat, sistem digital ini mulai menunjukkan manfaat dalam memangkas waktu pengurusan serta memberi kepastian proses kepada masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya MPP Digital ini masyarakat lebih mudah mengakses layanan, prosesnya lebih cepat, dan tidak perlu lagi antre seperti dulu,” ujarnya.
Salah satu perubahan paling terasa adalah meningkatnya transparansi proses pelayanan. Pemohon kini bisa memantau tahapan berkas secara daring tanpa harus bolak-balik menanyakan perkembangan permohonan.
“Lewat sistem digital ini masyarakat juga bisa memantau sampai di mana proses permohonan atau perizinan mereka. Kalau ada kendala, bisa langsung terlihat di titik mana hambatannya,” jelas Mudyat.
Ia menekankan, integrasi lintas instansi menjadi kekuatan utama MPPD, terutama dalam layanan perizinan yang sebelumnya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.
“Semua layanan perizinan pada dasarnya harus terintegrasi. Nanti tergantung jenis izinnya, bisa melibatkan dinas teknis seperti PUPR, DPMPTSP, atau instansi lain. Intinya, semuanya terkolaborasi dalam satu pintu secara digital,” tegasnya.
Digitalisasi ini juga dipandang sebagai langkah pencegahan praktik pelayanan yang tidak transparan karena seluruh proses terekam dalam sistem.
“Dengan sistem digital, prosesnya lebih transparan dan bisa dipantau bersama. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelayanan perizinan,” imbuhnya.
Dengan mulai berjalannya MPP Digital, Pemkab PPU menargetkan perubahan budaya pelayanan publik ke arah yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses, sejalan dengan transformasi digital pemerintahan daerah.
Meski demikian, Pemkab PPU tetap menyediakan layanan tatap muka bagi warga yang membutuhkan pendampingan langsung. Untuk sementara, pelayanan offline masih terpusat di kantor DPMPTSP PPU di kawasan Nenang, sembari penataan lanjutan fasilitas pelayanan dilakukan.
“Untuk pelayanan tatap muka, sementara masih terpusat di PTSP. Kita juga sedang menyiapkan penataan kantor supaya pelayanan bisa lebih maksimal,” tutup Mudyat.
Pewarta: Robbi Lalat



