Nusantara Bertabligh Jilid II, Ustaz Das’ad Ajak Warga Perkuat Iman di Era Modern

NUSANTARA – Upaya memperkuat karakter keagamaan masyarakat di Ibu Kota Nusantara terus dilakukan Otorita IKN. Bersama TVRI Kalimantan Timur, program keagamaan “Nusantara Bertabligh” kembali digelar dalam jilid II dan mendapat sambutan luas dari masyarakat.

Kegiatan yang mengusung tema “Sentuhan Qolbu: Membangun Iman di Era Modern” itu berlangsung di Multifunction Hall Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Minggu (23/11/2025). Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, turut hadir bersama ribuan jamaah yang memadati lokasi.

Program kali ini menghadirkan Ustaz Das’ad Latif sebagai penceramah utama. Ia menyampaikan bahwa penguatan iman di era modern dapat ditempuh melalui berbagai sarana, termasuk pemanfaatan media digital untuk menyebarkan kebaikan.

“Secara psikologis, mendengar ceramah bisa memperkuat rekaman pada otak. Salah satunya, nge-charge iman itu bisa melalui dakwah. Tidak harus dengan cara konvensional. Bisa dimulai dari lagu-lagu religi yang kita dengar,” pesannya.

Dalam ceramahnya, Ustaz Das’ad juga menekankan pentingnya memilih lingkungan pergaulan yang baik. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauh dari informasi menyesatkan, termasuk kabar bohong yang beredar di media sosial.

Baca Juga:   Diskominfo PPU Gelar Coaching Metadata Statistik, Dorong Data Sektoral yang Akurat dan Standar

“Bergaullah dengan orang-orang yang saleh. Jika bapak-ibu punya teman atau grup WhatsApp yang menyebarkan kebohongan atau hoaks, tinggalkan. Termasuk pemberitaan bohong tentang IKN atau pemerintahan, tinggalkan,” tegasnya.

Melalui penyelenggaraan Nusantara Bertabligh, Otorita IKN menegaskan komitmennya dalam membangun masyarakat yang religius, bijak dalam bermedia, serta memiliki karakter kuat sebagai bagian dari fondasi kehidupan di Ibu Kota baru Indonesia.

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.