Pemkab PPU dan Kemenkumham Kaltim Kolaborasi Dorong Pendaftaran HKI

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin membuka kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU tahun 2025, Rabu (29/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU itu dihadiri jajaran perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pelaku UMKM, serta inovator lokal.

Waris menegaskan pentingnya kedisiplinan dan keseriusan aparatur pemerintah dalam mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas dan pengetahuan. Ia meminta panitia untuk segera menghubungi peserta yang belum hadir agar mengikuti kegiatan tepat waktu.

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial. Ini kesempatan kita belajar dan menambah wawasan. Jangan dianggap sepele. Kalau pemateri sudah datang jauh-jauh, maka kita wajib menghargainya dengan hadir dan menyimak,” tegas Waris.

Ia menambahkan, kegiatan seperti ini merupakan proses pembelajaran bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Karena itu, aparatur pemerintah diharapkan mampu menjadi contoh dalam mengikuti dan menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh.

Usai memberikan arahan kedisiplinan, Wabup melanjutkan sambutannya dengan menjelaskan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai instrumen pembangunan ekonomi kreatif di Kabupaten PPU, terlebih dengan posisi strategis daerah ini sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   Kick Off Meeting Peta Jalan Kependudukan 2025-2029, Pemkab PPU Tekankan Pentingnya Perencanaan Keluarga

Menurutnya, pertumbuhan penduduk dan ekonomi di sekitar IKN akan memicu peningkatan aktivitas industri kreatif. Karena itu, masyarakat perlu memahami arti penting perlindungan HKI sebagai dasar pengakuan atas karya dan inovasi yang dihasilkan.

“Dengan adanya perlindungan HKI, investor dan pelaku usaha akan merasa lebih aman berinvestasi di Penajam Paser Utara karena hak eksklusif mereka terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Waris juga menyebutkan, jumlah paten, merek, dan hak cipta yang terdaftar akan menjadi indikator penting daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional. Ia menegaskan, HKI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku UMKM, konten kreator, dan desainer lokal.

“HKI adalah jembatan untuk menghubungkan potensi lokal Penajam Paser Utara dengan ekosistem ekonomi dan inovasi global yang akan tumbuh bersama Ibu Kota Nusantara,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim serta seluruh panitia dan narasumber atas kolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Kehadiran Bapak Ibu sekalian adalah bukti komitmen kita bersama dalam memajukan inovasi dan kreativitas di daerah ini. Semoga kegiatan ini memberi manfaat besar bagi kemajuan Penajam Paser Utara,” tutupnya.

Baca Juga:   Tim Kaltim Nilai Penghargaan Arindama 2025, PPU Siap Wujudkan Kesetaraan Gender dalam Pelayanan Publik

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.