Tim Kaltim Nilai Penghargaan Arindama 2025, PPU Siap Wujudkan Kesetaraan Gender dalam Pelayanan Publik

PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif gender. Komitmen tersebut kini tengah dinilai oleh Tim Provinsi Kalimantan Timur melalui ajang Penganugerahan Arindama 2025, penghargaan bidang pelayanan publik kesetaraan gender.

Penilaian berlangsung di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) PPU, Selasa (16/9/2025).

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DKP3A Kaltim, Junainah, menegaskan penghargaan bukan tujuan utama, melainkan bagaimana pemerintah daerah meningkatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi gender.

“Meskipun Kabupaten Penajam Paser Utara belum menerima penghargaan pada tahun 2024, tapi jangan pesimis, tetap semangat. Terpenting, bagaimana kita terus mengupayakan yang terbaik dan maksimal dalam pelayanan ke masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas P3AP2KB PPU, Chairur Rozikin, menuturkan bahwa kebijakan pengarusutamaan gender (PUG) telah dilembagakan melalui peraturan daerah dan diterapkan hingga tingkat desa.

“Selain itu keterlibatan desa dan kelurahan juga berjalan dengan dicanangkannya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), serta Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di setiap desa,” terangnya.

Baca Juga:   Sosialisasi Pengembangan Industri Kepariwisataan Diharapkan Dapat Memberikan Efek Signifikat Terhadap Pengembangan Wisata PPU

Ia menambahkan, berbagai sarana responsif gender telah tersedia, mulai dari ruang laktasi, tempat bermain anak, fasilitas disabilitas, toilet terpisah, hingga sudut ramah anak. Dukungan lembaga masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media juga memperkuat upaya tersebut.

“Harapannya semoga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memberikan pelayanan publik yang responsif gender terus diupayakan,” tegas Chairur. (*rls)

Pewarta: Riski Atmaja
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.