Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Dimulai Agustus 2025

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan seluruh tahapan persiapan pembangunan IKN tahap kedua telah rampung. Fokus pembangunan kali ini akan diarahkan ke kawasan legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukungnya.

“Semua tahapan persiapan pembangunan tahap kedua telah selesai termasuk penganggaran, yang merupakan rangkaian kelanjutan dari pembangunan tahap kesatu. Pembangunan tahap kedua akan dimulai dengan proses lelang yang akan dilakukan pada awal Agustus 2025,” ujar Basuki dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).

Basuki menyebut, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN juga terus berlanjut. Hingga Juli 2025, tercatat 1.170 karyawan Otorita IKN telah menempati beberapa tower hunian ASN. Selain itu, 109 karyawan dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga telah bekerja dan menetap di IKN.

Pemindahan ini turut diperkuat dengan kehadiran pegawai dari lembaga negara dan kementerian lain, seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk balai teknis di bawah Kementerian PUPR.

Baca Juga:   4 Demosi 2 Non-job, Bupati PPU Mutasi 135 Pejabat

Dalam perkembangan lainnya, Otorita IKN juga memastikan kesiapan infrastruktur transportasi udara. Perubahan status Bandara VVIP Nusantara telah disetujui DPR RI menjadi bandara umum, sehingga dapat melayani kebutuhan penumpang dari Kalimantan bagian barat, termasuk wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.

“Kementerian PAN-RB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara,” ungkap Basuki.

Penulis: Huma Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.