spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

4 Demosi 2 Non-job, Bupati PPU Mutasi 135 Pejabat

PENAJAM – Dalam upaya untuk mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Benuo Taka, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa mengatur formasi baru pejabat daerah. Di antaranya ada 135 pejabat baru yang menduduki posisi baru administrator, pengawas dan fungsional.

Pelantikan digelar di Aula Lantai 1 Islamic Center Penajam, Kilometer 9 Nipah-Nipah, sekira pukul 13.00 Wita, Selasa (10/1/2023). Mutasi ini juga merupakan yang pertama dilakukan Hamdam semenjak statusnya definitif dan dilantik Gubernur Kaltim Isran Noor 28 Desember tahun lalu.

Selain penyegaran, rolling ini memang dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkab PPU dalam mempercepat capaian kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Target ini khususnya diberikan sebagai langka percepatan sebelum era kepemimpinan kepala daerah periode 2018-2023 berakhir.

“Selamat kepada yang baru dilantik. Mutasi ini dalam rangka penyegaran saja. Karena memang ada pejabat yang sudah lama di posisi itu. Kan tidak mungkin dia sampai pensiun di situ,” ujarnya.

Selain itu mutasi adalah untuk mengisi beberapa posisi jabatan yang selama ini masih kosong. Maka itu, adanya pergeseran jabatan ini juga sebagai langkah untuk mempromosikan jenjang karier para Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan setempat.

Tentunya dalam hal ini pihaknya mempertimbangkan hasil kinerja pegawai selam ini. Kemudian menyesuaikan komptensi tersebut pada posisi yang sesuai dengan keahlian masing-masing.

“Jadi perlu digeser, promosi. Walau ada juga yang stuck. Tapi intinya kita berupaya, agar organisasi ini bisa berjalan sehat dengan, dengan mengisi pejabat-pejabat yang selama ini kosong,” jelasnya.

Baca Juga:   Otorita IKN Jajaki Kerja Sama Potensial Bidang Teknologi Ramah Lingkungan di Hannover Messe 2024

Hamdam berharap apa yang ditargetkan itu bisa tercapai sesuai dengan rencana yang telah disusun. Pun seperti yang tertuang dalam sumpah yang dibacakan, para pejabat yang dilantik menyatakan bahwa kesediaan untuk menjadi pejabat yang bersih, bebas dari korupsi dan segala bentuk penyimpangan.

“Semoga tim baru ini bisa lebih menghasilkan kerja-kerja yang lebih optimal. Walaupun selama ini sudah cukup bagus kinerja teman-teman. Target mereka yang baru, harus bisa melakukan pelayanan maksimal sampai masa jabatan saya berakhir. Terutama pencapaian RPJMD yang harus dikejar. Itu tugas utama mereka,” tegasnya.

Empat Demosi dan 2 Non-job

Selain 135 pejabat yang dilantik di posisi baru, turut pula dilantik ulang 32 pejabat yang pada pertengahan 2022 lalu dimutasi. Adapun dari total 167 pejabat ini dengan rincian 59 jabatan administrator, 76 jabatan pengawas dan 32 jabatan fungsional.

Dalam mutasi ini pula, setidaknya ada sekira 30 pejabat yang mendapatkan promosi kenaikan jabatan. Namun begitu, ada 4 pejabat yang mengalami pemindahan jabatan ke yang lebih rendah atau demosi.

Soal itu, Bupati PPU Hamdam menuturkan ada beberapa penilaian kriteria posisi dan kerja yang disesuaikan. Pun ini sebagai upayanya dalam menertibkan kembali administrasi pegawai struktural. “Tentu ada kriteria penilaiannya. Bisa saja dia tidak pas di tempat itu, Kita carikan tempat yang lebih sesuai kompetensinya,” ucapnya.

Baca Juga:   Sediakan Wadah Pehobi Game Online, Gerindra PPU Gelar Turnamen MLBB

Adapun 4 pejabat itu sebelumnya berada di eselon IIIa dan menduduki posisi baru di jabatan eselon IIIb. Ialah Durajat S.Pd, M.Pd yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setkab PPU dimutasi menjadi Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Lalu Eko Setiawan SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat PPU dimutasi menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU.

Kemudian Alam Prawira Negara ,S.IP yang sebelumnya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setkab PPU dimutasi ke Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada DInas Perhubungan (Dishub) PPU serta Usep Supriatna, S.IP yang sebelumnya Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU dimutasi menjadi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU.

“Itu demosi antara A (eselon IIIa) dan B (eselon IIIb) saja. Tidak ada yang jauh. Karena tempat tidak ada lagi untuk A (eselon IIa). Jadi dia harus menduduki kepala-kepala bidang,” imbuhnya.

Begitupun pada dua pejabat yang dibebastugaskan atau nonjob, yaitu Sekretaris DInas Kesehatan (Diskes) PPU dan Andy Trisaldy di Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU. Posisi keduanya berurutan diisi oleh Mu’allimin dan Ahmad Nor.

Diketahui kedua orang yang dinon-jobkan itu dalam beberapa waktu tidak menjalankan pekerjaan dengan tanpa keterangan. “Yang non-job itu, tidak dinon-jobkan. Itu karena mau difungsionalkan. Karena yang bersangkutan tidak mampu di struktural,” sebut Hamdam.

Baca Juga:   Tuntutan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Dibacakan di PN Penajam, J Dituntut 10 Tahun Penjara

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan SDM (BKPSDM) PPU, Khairudin menuturkan apa yang dilakukan itu, baik demosi ataupun non-job sah-sah saja. Sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk pelanggaran kedisiplinan dan pemberian kedua sanksi tersebut, sebutnya, tertuang dalam kebijakan ini.

“Demosi ini, sah-sah saja dilakukan. Tapi, dengan ketentuan. Di PP 94 tentang kedisiplinan ASN, ada tingkatan sanksinya; ringan, sedang dan berat. Sanksi yang terberat, salah satu bisa diturunkan pangkatnya satu tingkat atau demosi,” katanya.

Meski begitu, Khairudin tidak dapat menyebutkan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan beberapa pejabat itu. Kemudian, sambungnya, kebijakan dalam pemberian sanksi itu seyogyanya juga didahului dengan pemberian sanksi berjenjang.

“Tapi ada aturannya, dan sanksi kedisiplinan itu dibuktikan dengan surat teguran, berita acara, pemeriksaan dan yang lainnya. Nah, ini belum ada,” sebutnya.

Kendati begitu, ia mengembalikan persoalan ini pada kepala daerah PPU sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Ya, mungkin ada penilaian langsung dari bupati. Ya, yang lebih tahu Ketua Tim Penilaian Kinerja yakni Sekkab atau bupati langsung selaku PPK, terkait dengan persoalan non-job dan demosi itu,” tutup Khairudin. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER