DPRD PPU Pastikan Sengketa Tapal Batas Saloloang – Pejala Diproses Transparan

PPU – Sengketa tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala kembali memicu keresahan warga. Puluhan masyarakat terdampak dilaporkan mengalami kesulitan administrasi akibat perubahan wilayah, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi faktual di lokasi.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU sehari sebelumnya. Kegiatan dipimpin Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, bersama sejumlah anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, pihak kecamatan, kelurahan, serta masyarakat dari Saloloang, Pejala, dan Kampung Baru.

Andi Muhammad Yusuf menegaskan, DPRD perlu melihat langsung kondisi di lapangan untuk memastikan posisi batas wilayah yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Mungkin selanjutnya Kita melihat yang kemarin disampaikan terkait tapal batas. Hari ini kita sama-sama meninjau langsung ke lapangan agar persoalan ini dilihat secara objektif,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, DPRD perlu mendapatkan gambaran faktual mengenai posisi batas wilayah yang selama ini diperdebatkan sebelum menentukan sikap kelembagaan. Dalam kunjungan tersebut, DPRD meminta masing-masing kelurahan menyiapkan peta wilayah yang valid dan terverifikasi sebagai dasar penyelesaian administrasi batas wilayah.

Baca Juga:   Dorong Mental Health Awareness, OIKN Gelar Workshop dan Layanan Konseling Pegawai

Ia menegaskan kejelasan data spasial menjadi kunci utama agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

“Kami minta nanti pihak kelurahan membuat peta yang jelas, baik peta yang di sana maupun di sini. Termasuk berapa rumah yang terdampak harus didata secara rinci,” ungkapnya.

Hasil peninjauan sementara menunjukkan bahwa batas wilayah yang selama ini dipahami masyarakat cenderung mengikuti jalur jalan yang menjadi pemisah alami antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala. Namun DPRD menilai kesimpulan akhir belum dapat ditetapkan sebelum seluruh dokumen administratif dan historis dibandingkan secara menyeluruh.

Ia menegaskan penyelesaian sengketa batas wilayah harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan masyarakat. Hal ini penting mengingat persoalan tapal batas berdampak langsung terhadap identitas administratif, pelayanan publik, hingga stabilitas sosial warga.

“Kita survei dulu ke lapangan, setelah itu kami laporkan kepada Ketua DPRD. Selanjutnya menunggu tindak lanjut untuk penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.

Pewarta: DeddyPZ
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.